Polisi Tambah Satu Tersangka Pemerkosaan Gadis ABG di Cihuni Tangsel

RMOLBANTEN. Tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur OR (16) yang semula dilakukan tujuh pemuda asal Cihuni, dari hasil penyelidikan bertambah satu orang tersangka. Jadi total tersangka menjadi 8 orang.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono seusai otopsi makam OR di TPBU Tanjung, Priyang, Serpong Utara, Tangsel.

"Tersangka tadi dari hasil penyedidikan semula 7, ada penambahan satu orang jadi total 8 tersangka. Dan, yang sudah tertangkap ada 6," terang Muhharam Wibisono atau biasa dipanggil Wibi, Rabu (17/6).

Wibi mengatakan, satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus sudah beristri dan memiliki tiga anak. Dan, peran kedelapan tersangka sama yakni melakukan persetubuhan.

"Semua sama, mereka sudah niat untuk melakukan persetubuhan bersama-sama. Ada satu orang yang sudah berkeluarga, anaknya 3," ungkapnya.

Masih dilokasi yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Efri juga membenarkan jika satu tersangka baru ini berstatus sudah beristri dan mempunyai tiga anak.

"Jadi dari 8 tersangka, yang sudah diamankan itu ada 6. Kemudian 2 dalam pencarian. Dan dari 6 itu satu diantaranya sudah keluarga memiliki 3 anak," ujar Efri.

"Satu tersangka baru ini mempunyau hubungan saudara kandung dari salah satu tersangka," sambung Efri. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3huaiFw
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Tambah Satu Tersangka Pemerkosaan Gadis ABG di Cihuni Tangsel"

Posting Komentar