Amankan PSK, Satpol PP Juga Arahkan Warga Non KTP Tangsel Untuk Rapid Test

RMOLBANTEN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel kembali melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012.

Dalam monitoring tersebut, tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel menyisir beberapa kontrakan dan kos-kosan yang berada di wilayah Pakulonan, Paku Jaya dan Rawa Mekar Jaya pada Minggu (5/7) siang hingga tengah malam.

Hasilnya, 5 pasangan bukan suami istri terjaring Satpol PP tengah berada di dalam kontrakan. Dan, langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Tangsel.

"Kami dapati ada 5 pasangan yang bukan suami istri sehingga mereka kami amankan. Mereka kami lakukan pembinaan ke kantor Satpol PP dan orang tuanya dipanggil. Baik orang tua dari yang perempuan ataupun orang tua dari yang laki-laki," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Muksin juga menjelaskan, tidak ada barang bukti yang mencurigakan dari hasil monitoring di kontrakan dan kos-kosan.

Dan, bahkan ada satu wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang menerima tamu di dalam kontrakan atau kosan.

"Kita di kosan dan kontrakan enggak terlalu mencari yah, cuman didalam memang mereka bukan suami istri dalam kamar dan pintu ditutup. Namun, ada satu kamar yang didalamnya minuman beralkohol dan ternyata pada saat diperiksa di kantor dia itu PSK dan yang laki tamu dia. Jadi PSK tadi kita dapetin satu pasang bersama tamunya, yang tiga pasang pacaran dikamar, yang satu pasang grup dangdut cuman pas lagi istirahat disitu," jelasnya.

Lanjutnya, selain mengamankan 5 pasangan. Tim Gagak Hitam juga memeriksakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berada di kontrakan dan kos-kosan.

"Berdasarkan Perwal Nomor 28 Tahun 2020, atas perubahan ketiga perwal 13 Tahun 2020, terkait dengan pelaksanaan PSBB. Dari monitoring kami dapati memang di indekost atau kontrakan banyak yang bukan warga ber-KTP Tangsel," tandas Muksin.

Untuk itu, Muksin meminta kepada warga yang tidak memiliki KTP Tangsel untuk segera melakukan rapid test secara mandiri atau dengan pilihan lain yakni dikarantina selama 14 hari di Rumah Lawan Covid-19.

"Kami imbau mereka, kami minta untuk melakukan tes rapid secara mandiri. Nah apabila mereka tidak melakukan tes rapid secara mandiri, maka harus dikarantina selama 14 hari yang tentunya kita berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 RT RW setempat," ungkapnya.

"Jadi pengawasannya itu kami serahkan kepada tim gugus tugas tingkat RT RW tersebut. Hal ini kami mengacu pada pasal 18A di dalam Perwal 28," tutup Muksin. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3f2enzj
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Amankan PSK, Satpol PP Juga Arahkan Warga Non KTP Tangsel Untuk Rapid Test"

Posting Komentar