Bareskrim Jajaki Kerjasama KPK Buka Penyelidikan Dugaan Aliran Dana Surat Jalan Djoko Tjandra

RMOLBANTEN. Kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membuka penyelidikan terkait aliran dana.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/7) kemarin.

"Terkait aliran dana, kita saat ini sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan tentunya akan menyasar kepada siapa saja,” kata

Sambung Sigit, dalam melaukan penyelidikan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak menutup kemungkinan kita akan kerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” tegas Sigit.

Diketahui, Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan langsung penetapan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka pemalsuan surat dalam kasus keluar masuknya Djoko Tjandra.

Adapun gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, Rowasidik Bareskrim, para Direktur dan seluruh penyidik tim khusus Bareskrim Polri yang ditugaskan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Sigit menyampaikan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini yaitu, tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KHUP.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kebeberapa saksi yang berkesesuaian (dengan sangkaan pasal) dan barang bukti yaitu surat jalan No 77 tanggal 3 Juni 2020 dan surat keterangan Covid No 990 dan surat jalan tanggal 18 Juni 2020 atas nama JST dimana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah BJP PU,” urai Sigit.

Selain 263 KUHP, sangkaan pasal lainya untuk menjerat BJP PU ialah tindak pidana yang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam pasal 426 KUHP.

"Dalam konstruksi ini, BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada buronan JST dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat bebas Covid-19 dan rekomendasi kesehatan,” papar Sigit.

Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat Brigjen PU ialah 221 ayat 1 KUHP dimana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan. Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau pasal 426 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal enam tahun,” demikian Sigit sekaligus menyampaikan dalam perkara ini tim khusus Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2DeZxqR
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bareskrim Jajaki Kerjasama KPK Buka Penyelidikan Dugaan Aliran Dana Surat Jalan Djoko Tjandra"

Posting Komentar