Besaran Pajak Parkir Di Kota Serang Belum Diatur Dalam Perda

RMOLBANTEN. Soal kenaikan pajak parkir di Kota Serang tidak bisa dimasukan dalam pembahasan pembuatan Peraturan Walikota (Perwal).

Alasan pembahasan kenaikan pajak parkir tidak segera dilakukan pembahasan karena dalam Perwal tersebut belum bisa mengatur kenaikan pajak tapi harus melalui Peraturan Daerah (Perda).

Kabag Hukum Pemkot Serang Subagio menuturkan untuk nominal besaran pajak parkir belum bisa dimasukan di dalam perwal parkir tapi harus dibahas di dalam Perda.

"Kita kan belum punya perda tersendiri tentang pengelolaan parkir, perda parkir kan sedang disusun," tegasnya.

Tapi karena ini mendesak untuk meningkatkan PAD dan kebetulan kondisi lagi pandemi Covid-19 maka untuk pajak parkir akan diatur melalui perwal terlebih dahulu.

Sementara itu, kata Subagio, Perwal Parkir ini, masih mengacu pada Perda lama tentang retribusi dan pajak daerah serta pada perda penyelenggaraan perhubungan.

"Perda pengelolaan perparkiran sedang disusun cantolannya retribusi dan pajak daerah serta perda pengelolaan perhubungan," ujarnya.

Sementara itu Asda I Pemkot Serang Anton Gunawan menuturkan tentang kenaikan pajak parkir pihaknya belum menerima informasi karena memang belum ada pembahasan.

"Saya terkait kenaikan belum ada informasi, karena belum dibahas, mungkin nanti rabu dibahasnya. Tergantung jenis karena parkir itu ada retribusi dan pajak jadi yang mau naik ini yang mana saya sendiri belum tau," ujarnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3gt6qU3
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Besaran Pajak Parkir Di Kota Serang Belum Diatur Dalam Perda"

Posting Komentar