Buronan Pembobol Bank BNI Sempat Gagal Dua Kali Gagal Diekstradisi

RMOLBANTEN. Pemerintah Indonesia sempat gagal sebanyak dua kali dalam mengekstradisi pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

Kegagalan tersebut lantaran belum adanya kerjasama ekstradisi antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia.

"Sebelumnya, setelah melarikan diri ke Singapura kemudian lari ke belanda kita udah ada upaya hukum juga untuk meminta yang bersangkutan untuk diekstradisi dua kali, tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan pemerintah kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Terminal VIP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Yasonna menyebut, Maria berhasil ditangkap saat akan mengunjungi sang ibu di Negara Serbia berdasarkan red notice Interpol dengan nomor kontrol A136 1361/12 2003 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2003.

"Pada tanggal 16 Juli 2019 ditangkap di Bandara Nikola Tesla, Serbia, kita langsung kirim surat ekstradisi pada tanggal 31 Juli 2019," jelas Yasonna.

Enggan gagal untuk yang ketiga kalinya, Pemerintah Indonesia kembali mengirim Surat tertanggal 3 September 2019 berisi permintaan percepatan ekstradisi lantaran masa tahanan Maria di Serbia hanya sampai tanggal 16 Juli 2020 mendatang. Setelah masa penahanan berakhir, Maria akan kembali dibebaskan.

"Makanya kita lakukan pendekatan-pendekatan diplomacy high level dalam bidang hukum dan persahabatan akhirnya kita bisa membawa beliau kemari dapat dengan sukses kita bawa agar dpt mejalani proses hukum sebagaimana mestinya," tutur Yasonna. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2W0Nggq
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buronan Pembobol Bank BNI Sempat Gagal Dua Kali Gagal Diekstradisi"

Posting Komentar