Cacat Hukum, Proses Seleksi Bakal Calon Dirut Perumdam TKR Terancam Digugat

RMOLBANTEN. Proses seleksi bakal calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, dinilai cacat hukum dan digugat oleh salah satu peserta seleksi, Ikhsan Sodikin.

Menurut Ikhsan saat proses seleksi tahapan kedua, uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan di Fakultas Untirta Serang, pada 11-12 Juli 2020 lalu, salah satu peserta yaitu Defi Kurnia Fitriani, datang terlambat, akan tetapi tetap diizinkan untuk mengikuti tes oleh panitia seleksi.

"Seharusnya, berdasarkan tata tertib seleksi, yang bersangkutan sudah gugur sejak awal, karena datang terlambat lebih dari dua jam," kata Ikhsan kepada RMOLBanten.com, Kamis (23/7).

Merasa dirugikan, Ikhsan mengaku akan menempuh jalur hukum, karena menilai proses seleksi balon Dirut Perumdam TKR Kabupaten Tangerang itu sudah cacat hukum. "Saya akan konsultasikan dahulu dengan pengacara untuk melakukan kajian terkait aspek hukumnya," tegas Ikhsan.

Diketahui, pansel bakal calon Dirut Perumdam TKR sudah menetapkan tIga kadidat yang lolos seleksi sebagai calon dirut dan akan mengikuti proses selanjutnya. Mereka adalah, Sofyan Safar (Direktur Umum Perumdam TKR Kabupaten Tangerang), Hidayat Turahim (General Manager PT Palyja Jakarta) dan Defi Kurnia Fitri (konsultan).

Dihubungi terpisah, Asisten II Pemkab Tangerang Yusuf Heryawan yang juga juga terlibat dalam Pansel Calon Dirut PDAM TKR mengungkapkan, semua tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai aturan. Pihaknya mengacu kepada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Soal waktu tes sendiri menurut Yusuf, pihaknya menyerahkan kepada pelaksana UKK di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten. Pihkanya tidak punya kewenangan untuk menentukan seseorang lolos atau tidak.

"Ya silahkan saja tanyakan ke penyelenggara UKK atau tes seleksi. Kami hanya menerima hasilnya saja untuk diteruskan kepada padak Bupati. Semuanya kan sudah dilaksanakan secara transparan," tandasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3hEEi0X
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cacat Hukum, Proses Seleksi Bakal Calon Dirut Perumdam TKR Terancam Digugat"

Posting Komentar