Gubernur Banten : Daerah Berhak Berikan Tunjangan Guru Non-PNS
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai pemerintah daerah mempunyai hak tetap menggelontorkan dana APBD untuk memberikan tunjangan kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu menanggapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengeluarkan aturan baru terkait penghapusan tunjangan bagi guru non-PNS.
Diketahui, tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) disetop atau dihapus usai terbitnya Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Dikatakan WH, pemerintah daerah masih mempunyai hak untuk memberikan tunjangan kepada guru-guru non PNS.
“Pemerintah daerah kalau mau kasih honor emang ngga boleh? Ranah daerah punya hak juga. Kalau ngga dikasih tunjangan siapa yang ngajar?,” kata WH, Rabu (22/7/2020).
Meski begitu, WH mengaku masih belum membaca aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Kemendikbud. Hal itu dilakukan guna menentukan langkah kebijakan yang akan diambil, khususnya terkait guru non PNS.
“Saya baca dulu (aturan). Jangan langsung dikonfrontir dengan menteri,” ujarnya.
WH juga menilai, pemerintah daerah harus tetap membeikan dukungan terhadap keberadaan guru-guru non PNS. “Kalau saya tetap, guru honor harus (kita) berikan dukungan,” katanya. (Mir/Red)
0 Response to "Gubernur Banten : Daerah Berhak Berikan Tunjangan Guru Non-PNS"
Posting Komentar