JPPI Desak Lurah Benda Baru Dicopot

RMOLBANTEN. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai oknum Lurah Benda Baru, Saidun yang mengamuk lantaran siswa titipannya tak diterima di SMA Negeri 3 Tangsel harus mendapat sanksi tegas.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, tindakan tersebut sangat memalukan, terlebih Saidun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Lurah Benda Baru.

"Ini insiden memalukan. Pak Lurah harus diberi sanksi tegas. Tidak hanya karena perbuatannya, tapi juga terkait dengan status dia sebagai pimpinan desa yangbharusnya memberikan teladan," kata Ubaid saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Menurut Ubaid, tindakan oknum Lurah bisa menjadi pintu masuk atas semua kasus siswa titipan yang melibatkan pihak.

"Ini bisa jadi pintu masuk atas semua kasus siswa titipan, yan tentu saja melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Lanjutnya, titipan-titipan siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, tidak pernah diungkap ke publik.

Jika, hal ini terus dipelihara tentunya akan merusak integritas sekolah dan merusak integritas masa depan pemimpin bangsa.

"Siswa titipin ini selalu ada ketika masa PPDB. Tapi tidak pernah diungkap ke publik. Fakta di Tangsel ini kian menjelaskan ke publik bahwa siswa titipan itu memang selalu ada, tapi ditutup-tutupi. Kalau praktik ini dipelihara, maka rusak lah integritas sekolah. Rusak pula integritas masa depan pemimpin bangsa ini," jelas Ubaid.

Ubaid juga menilai, langkah SMAN 3 Tangsel untuk melaporkan aksi pengrusakan fasilitas sekolah sudah tepat.

"Kalau masuk delik pidana ya harus dipidana, dan jabatannya juga harus dicopot dong," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah membenarkan jika oknum Lurah Benda Baru mengamuk karena siswa titipannya tidak diterima di SMAN 3 Tangsel.

"Mungkin Pak Lurah juga dapat mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya atau siapa untuk bisa masuk di SMAN 3 Tangsel. Kan PPDB sudah berakhir, kemudian sudah daftar ulang. Kemudian kita sampaikan baik-baik. Nah mungkin karena merasa beliau juga ingin membela rakyatnya, kemudian ingin titipannya di akomodir," papar Aan.

Diketahui, ada lima siswa yang dibawa oknum Lurah Benda Baru dan kelima siswa tersebut tidak diterima oleh SMAN 3 Tangsel.

"Ada lima, enggak masuk semua," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan ke Polsek Pamulang.

Saidun diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/32vKR1h
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JPPI Desak Lurah Benda Baru Dicopot"

Posting Komentar