Ketua KPK: Ancaman Hukuman Mati, Jangan Coba-Coba Korupsi Dana Covid-19
RMOLBANTEN. Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, koruptor yang ngentit atau mencuri dana Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati.
Hal itu menegaskan kembali Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke berbagai pihak yang berniat mencolong dana penanggulangan pandemi Covid-19 untuk tidak melanjutkan niat jahat itu.
Firli mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan siapapun untuk jangan sampai melakukan korupsi.
"KPK selalu mengingatkan dalam fungsi pencegahannya, untuk jangan coba-coba melakukan korupsi, terlebih dana penanganan pandemi Covid-19. KPK akan menuntut berat pelaku korupsinya,â terang Firli.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini memastikan pihaknya tidak bermain-main dengan ancaman ini.
"Korupsi pada saat bencana, terlebih saat bencana pandemi Covid-19, ancaman hukumannya adalah hukuman mati,â pungkas Firli Bahuri dilansir dari Kantor Berita Politik Politik RMOLID.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32WJ1Xq
via gqrds
Hal itu menegaskan kembali Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke berbagai pihak yang berniat mencolong dana penanggulangan pandemi Covid-19 untuk tidak melanjutkan niat jahat itu.
Firli mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan siapapun untuk jangan sampai melakukan korupsi.
"KPK selalu mengingatkan dalam fungsi pencegahannya, untuk jangan coba-coba melakukan korupsi, terlebih dana penanganan pandemi Covid-19. KPK akan menuntut berat pelaku korupsinya,â terang Firli.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini memastikan pihaknya tidak bermain-main dengan ancaman ini.
"Korupsi pada saat bencana, terlebih saat bencana pandemi Covid-19, ancaman hukumannya adalah hukuman mati,â pungkas Firli Bahuri dilansir dari Kantor Berita Politik Politik RMOLID.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32WJ1Xq
via gqrds
0 Response to "Ketua KPK: Ancaman Hukuman Mati, Jangan Coba-Coba Korupsi Dana Covid-19"
Posting Komentar