KY: Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Tidak Boleh Ada Intervensi Penegakan Hukum

RMOLBANTEN. Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap hakim atas peradilan yang sedang berjalan, termasuk dalam memutus kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

KY mempersilakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengadili dua terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dengan vonis sesuai fakta persidangan tanpa intervensi. Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengakui, pernah melakukan pemantauan sidang dua terdakwa penyiram air keras kepada Novel.

"Selama proses itu sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan," ucap Jaja Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Jaja pun menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapapun termasuk KY atas peradilan yang sedang berjalan.

"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun juga tidak boleh intervensi hakim harus begini harus begini. Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," demikian Jaja dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2NW2Rtm
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KY: Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Tidak Boleh Ada Intervensi Penegakan Hukum"

Posting Komentar