MUI Tangsel: Tindak Tegas Pengelola Apartemen Halangi Satpol PP Saat Bertugas

RMOLBANTEN. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terus dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.

Terkhusus, penegakan perda nomor 9 tahun 2012 di Bab IX tentang tertib sosial pada pasal 40 dan pasal 41. Dimana dalam pasal 40 disebutkan pada poin pertama yakni setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur
hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.

Pada poin kedua, huruf (a) disebutkan setiap orang dilarang menjadi pekerja seks komersial; (b) menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial; (c). memakai jasa pekerja seks komersial. Dan hurud (d) melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/mengusahakan/memeras tenaga wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Adapun untuk pasal 41 berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Untuk itu, dalam kegiatan penegakan Perda nomor 9 tahun 2012 di pasal 40 dan 41 oleh Satpol PP Tangsel terus merazia apartemen, hostel, kontrakan atau kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat asusila.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, Abdul Rozak pun, mengapresiasi langkah Satpol PP Tangsel dan mendukung penuh untuk memberantas tempat praktik asusila di wilayah Tangsel.

"MUI Tangsel sangat mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel dalam rangka menertibkan dan melakukan razia apartemen yang diduga menjadikan apartemen sebagai tempat asusila dan prostitusi, tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Rozak saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).

Namun, dalam penegakan Perda tersebut. Satpol PP Tangsel kerap kali mendapat tindakan tak kooperatif dari pengelola apartemen.

Seperti yang terjadi pada Apartemen Akasa di Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel pada Selasa (7/7) lalu. Puluhan Satpol PP Tangsel harus menunggu satu jam untuk bisa masuk ke kamar yang diduga jadi praktik asusila.

Menanggapi itu, Rozak pun geram dan berharap Satpol PP Tangsel agar menindak tegas pengelola yang menghalangi penegakan Perda di Tangsel.

"Satpol PP harus tegas, jangan takut. Kalau pihak apartemen menghalang-halangi, itu bentuk perlawanan dan pembangkangan bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Masih kata Rozak, Tangsel yang mempunyai moto religius harus benar-benar wajib ditegakan.

"Betul wajib ditegakkan, jangan sampai moto religius di Tangsel tercoreng," ucap Rozak.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel yang ingin melakukan monitoring dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga penalan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang asusila, mendapat tindakan tak kooperatif dari pihak pengelola Apartemen Akasa, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (7/7).

Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel yang tiba dilokasi pukul 20.00 WIB, mendapat penghalangan dari pengelola Apartemen. Sempat terjadi ketegangan antara Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry dengan pihak pengelola.

Setelah menunggu satu jam lamanya, anggota Satpol PP Tangsel diperkenankan masuk untuk mengecek kamar yang dicurigai menjadi tempat asusila.

Dari hasil penyisiran, anggota Satpol PP Tangsel tak menemukan adanya pasangan bukan suami istri atau pun wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan dirinya di Apartemen Akasa.

Lokasi Apartemen Akasa yang berdekatan dengan Apartemen Serpong Greenview, membuat tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel, turut melakukan penyisiran.

Hasilnya, anggota mendapatkan beberapa pasangan muda-mudi yang sedang berduan di dalam kamar Apartemen Serpong Greenview.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry menjelaskan, operasi ini dilakukan karena adanya laporan penghuni apartemen yang resah.

Ia juga menjelaskan, kronologi ketika timnya dipersulit masuk ke Apartemen Akasa.

"Di Apartemen Akasa itu tadi manajemen menjelaskan, mereka bukan mempersulit hanya saja memang kamarnya itu harus menggunakan akses. Tapi, untuk lebih lanjut setelah kami memberikan penjelasan yang akan datang kita akan koordinasi dengan mereka kamar mana yang disewakan oleh agen, nanti kita akan langsung meluncur," papar Muksin dilokasi, Selasa (7/7).

"Kan tadi laporan dari warga apartemen, mereka resah banyak wanita tidak jelas menginap dan membawa laki-laki," tambahnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Zl6uzx
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI Tangsel: Tindak Tegas Pengelola Apartemen Halangi Satpol PP Saat Bertugas"

Posting Komentar