Ombudsman Banten Minta Inspektorat Periksa Lurah Ngamuk Di Tangsel

RMOLBANTEN. Ombudsman Banten sedang mendalami tindakan yang dilakukan Lurah Benda Baru Saidun selaku mengamuk karena tidak bisa memasukan siswa ke SMA Negeri 3 Tangsel.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan, dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu (18/7).

"Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif," terang Dedy.

Dedy mengapresiasi pihak kepolisian yang terus melanjutkan kasus intimidasi itu, karena sudah dilaporkan oleh pihak sekolah ke kepolisian.

Ada dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga pengrusakan fasiltas sekolah

Kami juga akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa Lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan,” ujar Dedy

Tindakan Saidun, kata Dedy bisa mencoreng nama Pemkot Tangsel dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi terkikis.

Penilaian masyarakat terhadap ASN bisa makin memburuk karena peristiwa itu terjadi saat Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Terkait permintaan maaf dari Saidun kepada pihak sekolah, Dedy berpendapat, proses hukum harus tetap berlanjut agar ada efek jera, sehingga tidak diikuti oleh yang lainnya, tetapi itupun tergantung dari pihak sekolah menyikapinya.

"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan, ujar Dedy. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WyB8U7
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ombudsman Banten Minta Inspektorat Periksa Lurah Ngamuk Di Tangsel"

Posting Komentar