Pelaku Pembobolan Bank BNI Akan Didampingi Kuasa Hukum Dari Belanda

RMOLBANTEN. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp. 1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa akan didampingi kuasa hukum.

Namun, pemberian kuasa hukum akan diserahkan kepada Kedutaan Besar Belanda lantaran Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

"Tadi kita tanya ke yang bersangkutan, sudah ada kuasa hukum atau belum? Beliau menjawab akan berkoordinasi dengan Kedubes Belanda, jadi kita hormati," ujar Yasonna di Terminal VIP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Pemerintah Indonesia pun akan menghormati dan mematuhi standar hukum yang berlaku seperti pelaku yang berhak didampingi kuasa hukum.

"Sebagai negara hukum tentunya kami akan mematuhi standar hukum yang berlaku. Beliau berhak didampingi oleh pengacara, dan tentunya sebagai negara dimana mereka akan melakukan perlindungan bagi warga negara mereka," tutur Yasonna.

Yasonna pun mengungkapkan bahwa penangkapan ekstradisi Maria sendiri membutuhkan proses yang cukup panjang karena Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, Pemerintah Indonesia tetap akan memberikan akses pendampingan hukum kepada Maria yang telah menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

"Tentunya kami beri akses perlindungan warga negara asing sesuai dengan konferensi Wina. Tersangka juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Belanda untuk menunjuk kuasa hukum," jelas Yasonna.

Untuk diketahui, Maria Pauline mendarat di Indonesia disertai dengan pengawasan ketat dari kepolisian. Bahkan, selama di dalam pesawat Maria juga diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan. Tak hanya itu, Maria juga didampingi oleh Bareskrim Polri dan dijaga selama penerbangan menuju Indonesia. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fcHXSN
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku Pembobolan Bank BNI Akan Didampingi Kuasa Hukum Dari Belanda"

Posting Komentar