PLN Sepakati Kerjasama Sertifikat Aset dengan BPN Provinsi Banten
TANGERANG – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyepakati krerjasama sertifikat aset dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PLN Unit Induk Distribusi Banten dengan 7 Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten se-Banten pada Selasa (21/7/2020) di Serang, Banten.
Kerjasama meliputi percepatan proses sertifikasi aset, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, kerjasama tersebut diharapkan bisa segera ditindaklanjuti dengan aksi yang nyata untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Saya berharap agar kegiatan tidak berhenti di sini, kita perlu lakukan tindakan dan langkah-langkah nyata ke depan agar proses sertifikasi ini bisa segera diselesaikan 100 persen. Untuk itu kita perlu terus berkomunikasi dan lakukan FGD (focus group discussion) untuk segera dindaklanjuti,” ujar Andri.
Sementara Senior Manager SDMU PT PLN (Persero) Lala Arief Fadila mengatakan, tujuan penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah mempercepat proses sertifikasi aset, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penyelesaian permasalahan pertanahan. Juga sebagai langkah guna mempercepat pengamanan aset PLN.
“Saat ini ada sekitar 17 persen aset PLN yang belum tersertifikasi. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait aset dan memitigasi resiko bisnis yang dijalankan PLN terutama terkait dengan permasalahan pertanahan,” ujar Lala Arief Fadilla.
Lanjut Lala, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PLN dan BPN Provinsi Banten merupakan harmonisasi antara PLN dan stakeholder-nya sebagai upaya untuk mendayagunakan aset perusahaan dalam mendukung program kelistrikan di Provinsi Banten. (Ihy/Red)
0 Response to "PLN Sepakati Kerjasama Sertifikat Aset dengan BPN Provinsi Banten"
Posting Komentar