Sempat Buron, Maling Mobil di Lebak Ini Berhasil Dibekuk Polisi

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menangkap Ryvan Agustian alias RA (20) warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lebak selama kurun waktu satu bulan sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di tempat persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan, dalam laporan polisi Nomor LP-B / 13 / VI / 2020 / BATEN / RES LEBAK / SEK CIKULUR, tanggal 24 Juni 2020 ada 3 orang yang terbukti melakukan pencurian di Kampung Selapajang, Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Sebelum menangkap RA, polisi terlebih dahulu sudah menangkap pelaku IS, sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Andi saat ini masih masuk dalam DPO.

“Awalnya pelaku IS dan RA ini pulang dari rumah temannya di Tangerang dan pada saat di perjalanan motor yang mereka kendarai habis bensin, setelah itu RA menelpon temannya A. Tidak lama setelah A tiba di lokasi mereka ngobrol dan menyarankan RA dan IS untuk mengambil kunci mobil di salah satu rumah warga,” paparnya, Jumat (24/7/2020).

David melanjutkan, pelaku menggunakan tangga masuk ke rumah tersebut dan berhasil mengambil uang Rp760 ribu serta satu unit mobil, sehingga total kerugian yang dialami warga sebesar Rp83 juta.

“Para pelaku melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang mana pelaku akan membagi-bagikan uang hasil penjualan kendaraan hasil curian bila mana kendaraan tersebut berhasil dijual,” lanjutnya.

Kedua pelaku yang saat ini mendekam di Mako Polres Lebak akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. (Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sempat Buron, Maling Mobil di Lebak Ini Berhasil Dibekuk Polisi"

Posting Komentar