WH : Raperda RZWP3K Sesuai Amanat Undang-undang

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan terkait usulan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), Raperda itu merupakan amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya.

“Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” ungkap Gubernur saat membacakan Nota Pengantar Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan RZWP3K dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Sabtu (11/7/2020).

“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” tambahnya.

Dijelaskan, RZWP3K berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang; memberikan kekuatan hukum untuk pemanfaatan ruang laut; alat sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian izin pemanfaatan ruang; rujukan konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi peruntukan ruang laut.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjut WH, dalam penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.

“Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Proviinsi Banten,” ungkapnya.

“Semoga Allah swt senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan kepada kita semua untuk menuju masyarakat Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlaqul karimah,” pungkas Gubernur Banten.

(Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WH : Raperda RZWP3K Sesuai Amanat Undang-undang"

Posting Komentar