Mahasiswi Cantik Penabrak Pejalan Kaki Di Perumahan Lippo Karawaci Divonis 5,6 Tahun

RMOLBANTEN. Aurelie Margaretha Yulia (26) terdakwa penabrak pejalan kaki bernama Andreas Njotohusodo (50) di Jalan Kalimantan, Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono sesuai dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia. Pembacaan putusan tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8).

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia anak Bahtiar terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudiman kendaraan dalam kondisi membahayakan nyawa orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalin hingga orang lain meninggal dunia," ujar Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Majelis Hakim menilai, terdapat hal yang meringankan, yakni Aurelia didiagnosa mengidap Bipolar atau Infus Control Disorder, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit. Sehingga, hal tersebut yang membuat vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Sehingga jika ditempatkan di lembaga permasyarakatan (LP) dalam jangka waktu lama dikhawatirkan semakin mengganggu perkembangan jiwa dan memperparah kondisi terdakwa," sambung Arif.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Aurelia jelas-jelas berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol dan berkendara di atas batas maksimal kecepatan yakni 30 km/jam.

"Peristiwa tersebut juga mengakibatkan trauma terhadap anak korban lantaran melihat langsung secara jelas kejadian tersebut, juga belum ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan korban," tuturnya.

Usai pembacaan sidang tersebut, orangtua Aurelia yang hadir di ruang sidang pun nampak terkejut dan tak terima dengan putusan tersebut. Ibu Aurelia enggan diwawancarai oleh awak media.

Sementara itu, pihak Aurelia dan tim kuasa hukum mengaku akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/32rdaMy
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mahasiswi Cantik Penabrak Pejalan Kaki Di Perumahan Lippo Karawaci Divonis 5,6 Tahun"

Posting Komentar