Wakapolda Banten: Yang Melanggar PSBB Akan Kita Sanksi

Demikian disampaikan Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny saat meninjau Kampung Tangguh Nusantara di Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (25/8).
Menurutnya, langkah awal yang akan ia lakukan adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Pergub tersebut.
"Implementasi di masyarakat adalah TNI Polri akan mengawal itu, mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat selama dua minggu kedepan, setelah itu kita berikan sanksi," kata Wirdhan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Banten.
"Kepada masyarakat, mari laksanakan protokol kesehatan secara baik, karena di lapangan kami bersama TNI akan tidak henti-hentinya mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan ini," tambahnya.
Sementara Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menambahkan, Pergub tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
"Bulan Maret wilayah Banten zona orange, kemudian menjadi zona hijau, tapi di bulan ini Banten kembali masuk zona orange, inilah pentingnya Pergub ini untuk mendorong masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.
Ada beberapa sanksi bagi para pelanggar Pergub tersebut, mulai dari teguran secara lisan, sanksi sosial dan denda sejumlah nominal rupiah.
"Sanksinya teguran untuk individual, kerja sosial dan kalau berulang maka individu itu akan dikenakan denda Rp100.000," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jem2ME
via gqrds
0 Response to "Wakapolda Banten: Yang Melanggar PSBB Akan Kita Sanksi"
Posting Komentar