Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin Di Balaraja

RMOLBANTEN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan di sepanjang Jalan Raya Sentiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang yang tidak berizin.

Bangunan permanen dan semi permanen tersebut terbukti tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang disegel di antaranya, tepat usaha bangunan atau material dan tempat cuci mobil.

"Kami terpaksa melakukan penyegelan bangunan di sepanjang jalan Sentiong karena tidak mengantongi IMB," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Minggu (16/8/2020).

Bambang mengatakan, petugas dari Satpol PP kabupaten Tangerang dibantu oleh trantib Kecamatan Balaraja melakukan penyegelan. Soalnya, bangunan tersebut melanggar Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

"Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap bangunan-bangunan yang lain, kalau memang tidak mengantongi izin akan kita tindak tegas," terangnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/321jWZg
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin Di Balaraja"

Posting Komentar