Pasangan Calon Diingatkan KPU Untuk Tidak Mendaftar Di Injury Time

RMOLBANTEN. Masa tiga hari pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 bisa segara dilakukan paslon mulai hari ini dan tidak menunggu hingga injury time.
 
Demikian disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Kantor Berita Politik RMOLID, Jumat (4/9)

Diketahu, proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 yang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 hingga 6 September diharapkan bisa dimaksimalkan para peserta pemilu.

"Kami berharap semakin dilakukan di awal kemudian tidak harus menunggu hari terakhir apalagi menjelang detik-detik penutupan pendaftaran, harapan kami seperti itu," ujar Raka.

KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI No. 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pillada Serentak 2020.

Raka Sandi menyebutkan, di dalam aturan tersebut telah ditentukan waktu dan atai jadwal pendaftaran paslon. Di mana, untuk proses pendataran tanggal 4-5 September dibuka sejak pukul 08:00 hingga 16:00 waktu setempat.

Untuk hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 6 Septemeber, proses pendaftaran di kantor KPU dibuka sejak pukul 08:00 hingga 24:00 waktu setempat.

Karena itu, Raka Sandi menekankan bahwa dalam waktu yang sangat terbatas ini bakal paslon Pilkada 2020 diharapkan bisa lebih awal datang ke KPU di wilayahnya masing-masing.

Tahapan Pilkada, kata Raka menjadi sangat penting dan membutuhkan banyak tenaga. Sebab, ada banyak dokumen yang harus diserahkan bakal paslon sebagai syarat pencalonan.

Salah satu contohnya adalah, setelah dokumen diserahkan KPU daerah selaku penyelenggara pemilu mesti melakukan penelitian dari data-data yang diserahkan paslon. Karenanya, demi menghindari kekeliruan diharapkan biss mendaftar lebih awal.

"Karena nanti kalau di last minute itu biasanya situasinya agak menegangkan ya. Apalagi itu malam dan di masa pandemi," tuturnya.

Mantan anggota KPU Bali ini meminta kepada paslon dan partai politik/gabungan parpol dapat menyiapkan sejumlah hal.

Diantaranya, memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan dengan baik.

Kemudian ketika proses pendaftaran, seluruh pihak yang hadir diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kami berharap ke semua pihak sama-sama berkomitmen, berpartisipasi, menjaga sehingga pendaftaran bisa dilakukan dengan baik dan tepat waktu selama masa pendaftaran," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2EVVpNK
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasangan Calon Diingatkan KPU Untuk Tidak Mendaftar Di Injury Time"

Posting Komentar