Pemprov Banten Pastikan Penggunaan Utang Sesuai Aturan
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan program-program yang dicanangkan dari dana pinjaman daerah senilai Rp856 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah yang masuk dalam APBD Perubahan 2020 tidak berpotensi maladministrasi. Dana utang itu, tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dana pinjaman daerah tersebut juga telah melalui proses pembahasan di DPRD Banten. Bahkan, dalam prosesnya juga mendapat pengawalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas lainnya. “Sehingga kita bisa memastikan potensi maladministrasi dapat sejauh mungkin bisa kita hindarkan,” kata Rina, Kamis (17/9/2020).
Rina menjelaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa dalam PEN sebagai dampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020, terdapat berbagai skema.
“Tidak hanya satu berupa bantuan sosial (bansos) yang bersifat jangka pendek untuk memulihkan perekonomian warga. Pemprov Banten (sudah) seoptimal mungkin memanfaatkan, berkolaborasi dan mendukung skema yang ditawarkan oleh pemerintah pusat. Pemprov Banten tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocusing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bansos, rekonstruksi bankeu (bantuan keuangan) untuk penanganan Covid-19 serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, untuk UMKM maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan,” jelasnya.
Pemerintah pusat, lanjut Rina, juga menawarkan skema lain yang diamanatkan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT SMI sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan PEN di daerah lewat pembangunan infrastruktur yang mekanismenya pengajuan pinjaman PEN.
“Secara administrasi sudah sangat dijaga betul sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020. Peluang inilah kalau kita cermati merupakan kesempatan bagi Pemprov Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur,” katanya.
Menurut Rina, jika pembangunan tersebut tertunda maka akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan baku, kenaikan biaya upah, dan eksalasai kenaikan harga tanah. Program pembangunan yang rencananya akan dibiayai oleh PT SMI tentunya tidak semuanya langsung terasa dampaknya pada pemulihan ekonomi.
“Tapi dapat dipastikan dalam konteks tertntu akan mendorong laju perputaran ekonomi dalam hal penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja lokal dalam dalam jangka menengah dan panjang akan berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat baik di sektor pariwisata, transportasi, pertanian, UKM, maupun jasa lainnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman ke PT SMI senilai Rp4,99 triliun. Usulan telah dilayangkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Gubernur Banten Banten Nomor 900/1424-BPKAD/2020 tertanggal 4 Agustus. Pinjaman akan disalurkan pada dua tahun anggaran yaitu di Perubahan APBD 2020 senilai Rp856,27 miliar dan pada APBD Murni 2021 sebesar Rp4,13 triliun.
Terkait usulan pinjaman daerah, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani kesepakatan dengan PT SMI untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp851,7 miliar. Kesepakatan dilakukan pada Selasa (15/9/2020) lalu. (Mir/Red)
0 Response to "Pemprov Banten Pastikan Penggunaan Utang Sesuai Aturan"
Posting Komentar