Putusan KPU Cilegon Terkait Administrasi Petahana Disoal Mumu – Iye
CILEGON – Berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terkait dengan hasil pemeriksaan administrasi pencalonan Ratu Ati Marliati, bakal calon (balon) Walikota Cilegon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) disoal oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon lainnya yang mendatangi kantor Sekretariat KPU, Senin (21/9/2020).
Protes dilayangkan utamanya terkait dengan kabar sebelumnya yang menyatakan balon petahana itu terindikasi positif Covid-19.
“Kita hanya mempertanyakan, KPU ambil yang positif atau negatif?. Kalau diambil yang positif, maka ada perlakuan berbeda antara pasangan calon yang negatif dengan yang positif. Tapi kalau KPU mengambil yang negatif, kenapa yang bersangkutan pada hari Selasa dan Kamis (8-9 September) tidak mengikuti tes, apa sanksinya? Sementara di Demak, hanya persoalan mata saja menggugurkan calon. Nah KPU tidak bisa menjawab, selalu bilangnya cantolan dan norma. Norma mana yang dipakai, positif atau negatif?,” ungkap Ali Mujahidin, salah seorang balon Walikota usai menemui sejumlah Komisioner KPU Cilegon.
Menurut pria yang akrab dengan sapaan Haji Mumu ini, kedatangan pihaknya tersebut dalam rangka memberikan masukan ke KPU lantaran keputusan penyelenggara pemilu itu menurutnya dapat berdampak pada kondusifitas daerah.
“Nah penyelenggara yang netral itu cermin demokrasi yang sehat. Kalau aturan sudah ditabrak, semua juga bisa menabrak aturan. KPU harus berani netral dan sesuai aturan, karena semua ada konsekuensinya. Pada prinsinya kita berharap semua lolos, karena kita juga kangen kompetisi,” imbuhnya.
Sementara Iye Iman Rohiman, balon Walikota Cilegon lainnya menuturkan bahwa silaturahmi ke KPU Cilegon itu merupakan bukti kecintaannya pada perhelatan demokrasi di daerah. Dirinya mengaku mempertanyakan ketegasan KPU terkait dengan pertimbangan menggunakan hasil putusan swab saat calon mendaftarkan diri pada 4 September lalu, bukan pada saat pemeriksaan kesehatan seluruh calon di RSUD pada 7 September.
“Sampai saat ini kami masih mengambang. Untuk menganalisa sikap KPU yang tidak ada kejelasan soal salah satu calon yang terindikasi positif Corona oleh IDI dan KPU. Kan harusnya isolasi mandiri 14 hari, tapi tiba-tiba sebelum waktu itu habis dan KPU belum menyatakan calon itu negatif, kenapa ada surat yang meloloskan seolah-olah calon itu negatif,” katanya.
Dirinya mengaku menuntut keadilan agar KPU memedomani regulasi yang sudah ditetapkan. “Cilegon ini aneh, objek vital saja seperti rumah sakit yang butuh ketenangan, malah didatangi oleh orang dengan hal yang aneh-aneh. Apalagi ini KPU, tapi kita tidak ingin itu terjadi. Karena bukan pertanggungjawaban Haji Mumu atau Haji Iye dan yang lain, ini adalah masyarakat. Tapi kalau KPU menegaskan dengan baik, insha Allah harapan kita di Cilegon tidak ada persoalan apapun,” imbuhnya.
Keduanya menyatakan akan melayangkan surat terkait persoalan itu ke Bawaslu hingga ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Lebih jauh keduanya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan balon Walikota Cilegon lainnya, Helldy Agustian yang berhalangan hadir saat itu.
Di bagian lain, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengaku menyambut baik upaya yang dilakukan bapaslon yang mempertanyakan hal tersebut pada pihaknya.
“Tentunya kan memang otoritas itu kita sudah serahkan ke pihak tim pemeriksa (kesehatan). Dan itu sudah dilakukan. Memang agak berbeda dengan waktu pemeriksaannya (Tanggal 7-11 September) yang tidak sama (dengan waktu pendaftaran 4-6 September), tapi masih dalam tahapan pemeriksaan. Itu yang menjadi dasar bagi kita untuk memutuskan rikkes itu,” katanya didampingi Kepala Divisi Pencalonan KPU Cilegon, Eli Jumaeli.
Lebih jauh dirinya juga tidak menampik adanya polemik di antara bapaslon terkait dengan arahan KPU agar calon petahana melakukan isolasi mandiri pasca diketahui terindikasi positif Covid-19 pada 7 September lalu.
“Memang itu menjadi polemik, tapi nanti akan kita jelaskan ke Bawaslu bahwa proses ini, karena mau tidak mau KPU juga dalam posisi seperti ini, tidak ada norma yang jelas mengatur terkait penundaan itu, karena penundaan itu diatur PKPU 10, sementara ini kasusnya berbeda,” katanya. (dev/red)
0 Response to "Putusan KPU Cilegon Terkait Administrasi Petahana Disoal Mumu – Iye"
Posting Komentar