Resah, Masyarakat 3 Kecamatan di Kabupaten Serang dan Cilegon Desak Tutup Hiburan Malam di JLS

CILEGON – Warga di tiga kecamatan di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang sepertinya geram dengan aktivitas hiburan malam yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau sekarang disebut Jalan Tb Aat-Rusli.

Hal itu disampaikan perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tiga kecamatan di dua wilayah perbatasan antara Cilegon dan Serang yakni Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung dan Cibeber melalui petisi sebanyak 2.600 tanda tangan yang disampaikan ke Pemkot Cilegon.

Ferdi Raihan, Ketua DKM Baitul Mutakin
Kelurahan Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang mengatakan masyarakat yang ada di sekitaran JLS menggunakan bersama-sama dengan wadah DKM untuk melancarkan protes kepada Pemkot Cilegon atas aktivitas di JLS.

“Awalnya cuma di sepanjang itu aja, sepanjang lingkar, artinya yang masih ada di lokasi Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber, awalnya itu saja. Tapi, ternyata berkembang lokasinya jadi sampai ke Kota Cilegonnya termasuk dari majelis majelis merasakan keresahan yang sama dengan aktivitas hiburan di JLS,” ujarnya usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Kamis (17/9/2020).

Dia menyatakan kondisi hiburan malam di JLS sudah cukup parah. Sebab, perkembangan hiburan malam di wilayah sekitar begitu pesat. Bahkan masyarakat sangat risih

“Menurut kami sudah sangat parah sekali, Kalau dulu kami bawa anak dan istri untuk berkuliner di situ masih berani, sekarang diatas isya itu kami cuma lewat kesana aja sudah sangat khawatir” ucapnya.

Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, sebanyak 75 DKM yang tergabung berhasil mengumpulkan 2.600 tandatangan pestisi dari para jemaah yang menginginkan penutupan hiburan malam di JLS.

“Ini aspirasi dari masyarakat untuk penutupan tempat kemaksiatan yang ada di lingkar selatan, juga juga antar petisinya ke pak walikota. Harapan dengan adanya petisi ini pak walikota berani menutup karena kan ada dukungan dari masyarakat sekitar,” katanya.

Menurutnya, petisi tersebut merupakan bentuk nyata legal dukungan masyarakat terhadap penutup hiburan malam di JLS.

“Karena kami kan namanya masyarakat kecil gak mau ada hal-hal yang sifatnya bukan kapasitas kami, misalnya aksi atau turun ke jalan gitu, kita gak mau melakukan hal-hal demikian. Makanya, kami mah lewat petisi aja, meminta responnya dari pak wali untuk bisa beraudiensi,” terangnya.

Selain melayangkan petisi, kata dia, pihaknya juga ingin membuat Perkumpulan. “Wadahnya namanya Gebrak (Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan), harapannya adalah ketika kami mengirimkan petisi ini, dari pak wali itu merespon,” imbuhnya.

(Man/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resah, Masyarakat 3 Kecamatan di Kabupaten Serang dan Cilegon Desak Tutup Hiburan Malam di JLS"

Posting Komentar