Tekan Angka Penularan Covid-19, Ini Pesan Bupati Zaki untuk Camat

 

KAB TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran kali keduanya dengan Nomor 443.2/2791-KSD/2020 sebagai revisi surat edaran nomor 443.2/2790-KSD/2020 terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi pandemi ini.

Surat edaran ini khusus ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tangerang yang keluar pada Jumat (18/9/2020) kemarin.

Adapun surat edaran tersebut ada empat point, berikut isinya :

Pertama, agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/ pasar tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat Covid-19.

Kedua, melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/ pasar tradisional, rumah makan, kafe, dan resto siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ketiga, melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.

Keempat, melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

(Ren/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tekan Angka Penularan Covid-19, Ini Pesan Bupati Zaki untuk Camat"

Posting Komentar