APEKSI Minta Dilibatkan Dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah Soal UU Cipta Kerja
TANGSEL – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta untuk dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) soal Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR 5 Oktober 2020 lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Apeksi Airin Rachmy Diany. Menurut dia, ada beberapa regulasi yang terkait dengan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Daerah (Pemda) dalam UU Ciptaker tersebut.
“Minggu ini kami akan mengumpulkan Walikota-Walikota. Kita meminta untuk dilibatkan dalam penyusunan PP, sebagaimana statement Presiden dan ditanggapi baik oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, karena ada beberapa regulasi, aturan ketentuan yang pastinya keterkaitannya dengan tupoksi kami sebagai Pemda,” kata Airin saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Selasa (13/10/2020).
Dikatakan Airin, saat ini Apeksi masih mempelajari point-point yang ada di dalam UU itu. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Dirjen Otda Kemendagri.
“Yang pasti teman-teman Pemda masih menunggu UU, dan kita terus berkomunikasi dengan Kemendagri. Saya komunikasi terus sebagai Ketua APEKSI dengan Dirjen Otda. Teman-teman juga sedang melakukan pengkajian terhadap pointers-pointers yang akan disampaikan dalam UU Ciptaker,” pungkasnya.
Seperti diketahui, UU ini menjadi polemik lantaran dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, sehingga menjadi penyebab demonstrasi dari berbagai unsur, yang hingga hari ini masih berlangsung. (Ihy/Red)
0 Response to "APEKSI Minta Dilibatkan Dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah Soal UU Cipta Kerja"
Posting Komentar