Bawa Kabur Motor Tukang Bubur Di Bandara Soekarno-Hatta, 10 Pelaku Diciduk Polisi
RMOLBANTEN. Malang nasib seorang tukang bubur di wilayah Jalan Raya Nagrak, Cadas, Kabupaten Tangerang, Rasidi (34). Bagaimana tidak, harapannya mendapat pesanan 500 porsi untuk karyawan Bandara Soekarno-Hatta kandas, malah ia harus kehilangan motor yang baru dicicilnya selama 8 bulan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari seorang tukang bubur yang mendapat pesanan dari pelaku D alias G pada Kamis (8/10) lalu.
"Pelaku menawarkan untuk penyediaan catering karyawan di Bandara Soekarno-Hatta 500 porsi bubur ayam," ujar Adi, Kamis (15/10).
Lalu, pada Jum'at (9/10), pelaku kembali menghubungi korban untuk bersama-sama menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengecekan lokasi pesanan. Saat sampai di area parkir motor Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, tersangka D meminjam motor beserta STNK Yamaha N-Max ABS warna hitam.
"Pelaku beralasan perlu mengurus pass Bandara di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, lalu pelaku meminjam STNK dengan alasan keluar parkiran harus menunjukkan STNK," jelas Adi.
Setelah dua jam menunggu, nyatanya pelaku tak kunjung kembali membawa sepeda motor korban. Pelaku pun lantas melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Ternyata korban baru mengenal pelaku selama 2 hari," kata Adi.
Pelaku D, lanjut Adi, lalu menemui pelaku MS untuk diminta menjual motor milik korban kepada pelaku IS dan HR.
"Pelaku menjual motor korban senilai Rp. 8.500.000, sehingga pelaku MS mendapat keuntungan Rp. 1.500.000," jelasnya.
Tak berhenti disitu, MS pun juga menjual motor tersebut kepada 8 pelaku lainnya dengan harga yang sama.
"Mereka semua mendapatkan upah dengan menjual motor sebanyak Rp. 300.000," jelasnya.
Polisi pun lantas menangkap pelaku berhasil mengamankan 10 orang pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor milik seorang tukang bubur yang dilakukan di parkiran Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Para pelaku tersebut yakni berinisial D alias G (48), MS (54), IS alias K (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39). Atas peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 32.000.000.
"Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Fw9amP
via gqrds
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari seorang tukang bubur yang mendapat pesanan dari pelaku D alias G pada Kamis (8/10) lalu.
"Pelaku menawarkan untuk penyediaan catering karyawan di Bandara Soekarno-Hatta 500 porsi bubur ayam," ujar Adi, Kamis (15/10).
Lalu, pada Jum'at (9/10), pelaku kembali menghubungi korban untuk bersama-sama menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengecekan lokasi pesanan. Saat sampai di area parkir motor Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, tersangka D meminjam motor beserta STNK Yamaha N-Max ABS warna hitam.
"Pelaku beralasan perlu mengurus pass Bandara di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, lalu pelaku meminjam STNK dengan alasan keluar parkiran harus menunjukkan STNK," jelas Adi.
Setelah dua jam menunggu, nyatanya pelaku tak kunjung kembali membawa sepeda motor korban. Pelaku pun lantas melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Ternyata korban baru mengenal pelaku selama 2 hari," kata Adi.
Pelaku D, lanjut Adi, lalu menemui pelaku MS untuk diminta menjual motor milik korban kepada pelaku IS dan HR.
"Pelaku menjual motor korban senilai Rp. 8.500.000, sehingga pelaku MS mendapat keuntungan Rp. 1.500.000," jelasnya.
Tak berhenti disitu, MS pun juga menjual motor tersebut kepada 8 pelaku lainnya dengan harga yang sama.
"Mereka semua mendapatkan upah dengan menjual motor sebanyak Rp. 300.000," jelasnya.
Polisi pun lantas menangkap pelaku berhasil mengamankan 10 orang pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor milik seorang tukang bubur yang dilakukan di parkiran Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Para pelaku tersebut yakni berinisial D alias G (48), MS (54), IS alias K (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39). Atas peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 32.000.000.
"Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Fw9amP
via gqrds
0 Response to "Bawa Kabur Motor Tukang Bubur Di Bandara Soekarno-Hatta, 10 Pelaku Diciduk Polisi"
Posting Komentar