Demokrat: Naskah Akademik RUU Ciptaker Tidak Selembarpun Dibagikan Saat Paripurna
RMOLBANTEN Aggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu dinilai janggal dan tidak lazim.
Anggota DPR RI tiga periode ini mengaku heran dengan rapat tersebut.
Baginya, rapat kemarin adalah pengalaman tak terduga karena pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur.
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut,â tuturnya kepada redaksi, Kamis (8/10).
Didi lantas bertanya-tanya, RUU apa yang sesungguhnya diketok palu oleh pimpinan sidang kala itu.
Seharusnya, sambung Didi, sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh anggota dewan.
Kata Didi, rapat paripurna adalah forum tertinggi DPR. Artinya, wajib bagi semua yang hadir diberikan naskah RUU yang akan disahkan.
Padahal kewajiban itu turut dilakukan DPR saat rapat tingkat komisi dan badan saja. Tapi justru saat pengesahan RUU yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup tidak tampak sama sekali drafnya.
"Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan,â tekannya.
ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami,â demikian Didi Irawadi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2GAjsTn
via gqrds
Anggota DPR RI tiga periode ini mengaku heran dengan rapat tersebut.
Baginya, rapat kemarin adalah pengalaman tak terduga karena pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur.
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut,â tuturnya kepada redaksi, Kamis (8/10).
Didi lantas bertanya-tanya, RUU apa yang sesungguhnya diketok palu oleh pimpinan sidang kala itu.
Seharusnya, sambung Didi, sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh anggota dewan.
Kata Didi, rapat paripurna adalah forum tertinggi DPR. Artinya, wajib bagi semua yang hadir diberikan naskah RUU yang akan disahkan.
Padahal kewajiban itu turut dilakukan DPR saat rapat tingkat komisi dan badan saja. Tapi justru saat pengesahan RUU yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup tidak tampak sama sekali drafnya.
"Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan,â tekannya.
ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami,â demikian Didi Irawadi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2GAjsTn
via gqrds
0 Response to "Demokrat: Naskah Akademik RUU Ciptaker Tidak Selembarpun Dibagikan Saat Paripurna"
Posting Komentar