Dituduh Menyebarkan Berita Bohong Dan Menciptakan Keonaran, Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

RMOLBANTEN Mabes Polri melalui Badan Reserse dan Kriminal, Direktorat Tindak Pidana Siber telah menangkap Sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda Nainggolan.

Pemilik akun Twitter @syahganda itu ditangkap sekitar pukul 4.00 WIB. Redaksi menerima informasi penangkapan Syahganda ini dari sejumlah teman dekatnya.

Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas, disebutkan bahwa orang dekat deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, ini dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana mensiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.

"Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” sambung surat itu lagi. [dzk]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/31hnMOH
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dituduh Menyebarkan Berita Bohong Dan Menciptakan Keonaran, Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi"

Posting Komentar