Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Dinihari Tadi, Dugaan Hina NU
RMOLBANTEN Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10) tadi.
Kepastian penangkapan Gus Nur, disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada wartawan, Sabtu pagi.
Slamet menyampaikan, jajarn Kepolisian menangkap Gus Nur di sebuah rumah di Jalan Pakis, Malang.
"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu pagi.
Gus Nur, kata Slamet, telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian. Dan saat ini, Gus Nur tengah digelandang ke Bareskrim dari Malang, Jawa Timur.
"Dalam perjalanan menuju Bareskrim (Jakarta)," tandas Slamet.
Diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.
Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Gus Nur juga dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) Serang-Banten ke kepolisian daerah (Polda) Banten atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Selain melaporkan Gus Nur, Refly Harun yang telah sengaja membuat konten dan menyebarkan video turut dilaporkan.
Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jqqIyy
via gqrds
Kepastian penangkapan Gus Nur, disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada wartawan, Sabtu pagi.
Slamet menyampaikan, jajarn Kepolisian menangkap Gus Nur di sebuah rumah di Jalan Pakis, Malang.
"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu pagi.
Gus Nur, kata Slamet, telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian. Dan saat ini, Gus Nur tengah digelandang ke Bareskrim dari Malang, Jawa Timur.
"Dalam perjalanan menuju Bareskrim (Jakarta)," tandas Slamet.
Diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.
Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Gus Nur juga dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) Serang-Banten ke kepolisian daerah (Polda) Banten atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Selain melaporkan Gus Nur, Refly Harun yang telah sengaja membuat konten dan menyebarkan video turut dilaporkan.
Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jqqIyy
via gqrds
0 Response to "Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Dinihari Tadi, Dugaan Hina NU"
Posting Komentar