Jual Hexymer dan Tramadol, Pria di Cimanggu Diciduk Polisi

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial Hn alias Gepeng warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi karena menjual obat Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter.

HN diciduk anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya dengan barang bukti berupa puluhan ratusan butir obat Hexymer dan Tramadol serta uang hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang sering mengedarkan sedian farmasi tanpa izin dan tanpa resep dokter.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak untuk mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kami mendapatkan ratusan butir obat jenis Hexymer dan Tramadol yang disimpan tersangka di lemari bajunya,” ungkap Dheny, Minggu (4/10/2020).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 200 butir obat tablet warna kuning bertuliskan Hexymer, 420 butir obat merk Tramadol HCI dan uang hasil penjualan sebesar Rp410 ribu.

“Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa obat itu miliknya yang dia dapat dari OOS (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jual Hexymer dan Tramadol, Pria di Cimanggu Diciduk Polisi"

Posting Komentar