Karantina Pertanian Soekarno Hatta Perketat Pengawasan

RMOLBANTEN. Karantina Pertanian Soekarno Hatta terapkan pengawasan maksimum pada lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masuk dari luar negeri.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan menerapkan kebijakan uji lab 100 persen titer antibodi rabies dengan metode elisa terhadap sampel dari HPR yang dilalulintaskan dari luar negeri.

"Setiap 9 menit, satu orang di seluruh dunia meninggal karena rabies dan 99 persen kasus rabies pada manusia diakibatan karena gigitan anjing yang terinfeksi," kata Kepala Bidang Karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Dr. drh. Nuryani Zainuddin, Rabu (1/10).

Menurutnya, dari data pada sistem perkarantinaan, IQFAST menunjukkan tren peningkatan lalu lintas HPR dari luar negeri diwilayah kerjanya dari tahun ke tahun.

Di tahun 2018 tercatat 1083 sertifikasi pemasukan HPR yang membawa 1.380 ekor anjing dan kucing masuk ke Indonesia. Kemudian ditahun 2019 meningkat menjadi 1.257 sertifikasi dengan jumlah anjing dan kucing sebanyak 1865 ekor.

"Sementara di semester I tahun 2020 jumlah anjing dan kucing yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta telah mencapai 989 ekor, cukup signifikan peningkatannya," jelasnya.

Angka kematian akibat Rabies di Indonesia masih cukup tinggi yakni 100-156 kematian per tahun, dengan Case Fatality Rate (tingkat kematian) hampir 100 persen.

Hal ini menggambarkan bahwa rabies masih jadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Secara statistik 98 persen penyakit rabies ditularkan melalui gigitan anjing, dan dua persen penyakit tersebut ditularkan melalui kucing dan kera.

"kebijakan pengujian terhadap 100 persen sampel yang dilakukannya juga karena masih ditemukan adanya upaya pemalsuan dokumen vaksin dan hasil lab dari negara asal," tuturnya.

Pejabat Karantina Soekarno Hatta juga kerap melakukan perbandingan hasil uji lab dari negara asal yang diketahui vaksin sudah tidak protektif lagi sehingga perlu dilakukan vaksinasi inaktif sebelum diberikan sertifikasi pelepasannya.

"Kami harus berhati-hati, karena tidak tahu hasil pengujian apakah berasal dari laboratorium yang terakreditasi di negara asal tersebut dan menghindari kadarluarsanya hasil lab uji," paparnya lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyampaikan pihaknya melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjaga potensi penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya, termasuk penyakit rabies atau anjing gila.

Saat ini ada 26 provinsi yang masih endemik rabies, 4 provinsi yang bebas secara historis yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua dan Papua Barat. Dan 4 provinsi lainnya yang dideklarasikan bebas rabies masing-masing DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Olehkarenanya lalu lintas HPR dari dua provinsi yang berbeda sangat diperketat terlebih asal luar negeri," ungkapnya.

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap rabies secara masif untuk menjadikan Indonesia bebas rabies, Barantan menyelenggarakan Webinar dalam rangka Hari Rabies Sedunia Tahun 2020. Dua narasumber lain yang juga hadir yakni drh. Arum Kusnila Dewi, MSi, Karantina Pertanian Cilegon dan drh. I Putu Terunanegara, MM, Karantina Pertanian Denpasar.

"Mencegah penyebaran penyakit tidak cukup dilakukan Petugas dan Pemerintah. Namun peran serta seluruh masyarakat sangat diperlukan. Tanpa kepedulian masyarakat merupakan suatu hal yang mustahil," pungkasnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2GuAhP1
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Karantina Pertanian Soekarno Hatta Perketat Pengawasan"

Posting Komentar