Pakar Hukum: Dijamin UUD 1945, Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah Bukan Kejahatan

RMOLBANTEN Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengacu dan berdasarkan pada konstitusi UUD 1945.

Di dalam konstitusi tersebut setiap warga negara memiliki hak untuk berpikir, berpendapat dan berhak mengemukakan pendapat.

Hal itu ditegaskan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, Jumat (16/10).

Abdul Ficar menaggapi penangkapan sejumlah aktivis yang kritis dalam mengemukakan pendapat mereka tentan kebijakan pemerintah.

"UUD menjamin HAM warganya mengekspresikan hak untuk berpikir, berpendapat dan hak untuk mengemukakan pendapatnya sekalipun itu berbeda dengan pemerintahan yang berkuasa," tegas.

Kata Abdul Ficar, bentuk mengekspresikan pendapat, bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Baik dengan unjuk rasa atau berdemonstrasi, maupun menyatakan pendapat di media sosial.

Ditegaskan kembali bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat dan mendukung sebuah pendapat, termasuk melalui media sosial secara online bukanlah kejahatan

"Berpendapat, berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah sekalipun bukanlah kejahatan! Demikian juga berdemontrasi bukanlah kejahatan," demikian Abdul Ficar dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/344krnL
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pakar Hukum: Dijamin UUD 1945, Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah Bukan Kejahatan"

Posting Komentar