Pemkot Tangerang Kumpulkan Rp 8,8 Juta dari Denda PSBB

RMOLBANTEN. Pemkot Tangerang berhasil mengumpulkan Rp. 8,8 juta dari yang denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Tangerang.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli.

"Denda itu kita kumpulkan dari hasil dari operasi aman bersama yang digelar 1-13 Oktober 2020, denda ringan ada 140 orang yang sudah membayar," ujar Gufron, Kamis (15/10).

Gufron menuturkan, denda ringan yang dikenakan yakni Rp. 50.000 untuk pelanggar seperti tidak mengenakan masker dan membuat kerumunan. Se

"Sehingga total denda dari pelanggaran ringan ini berjumlah Rp 7 juta," kata Gufron.

Sedangkan denda lainnya adalah denda dari tempat makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada 6 orang (pengelola tempat makan) didenda Rp 300.000, jadi terkumpul sebanyak Rp 1,8 juta sehingga total keseluruhan denda sebesar Rp 8,8 juta," jelasnya.

Gufron mengatakan denda ringan masih ada 29 orang yang masih belum membayar denda sehingga dilakukan penyitaan barang sampai denda dibayarkan.

"Nanti kalau sudah terkonfirmasi mereka menyelesaikan (denda) baru kita masukan ke laporan (sudah membayar denda)," kata dia.

Adapun mereka yang melanggar PSBB cukup banyak dibandingkan mereka yang membayar denda.

Misalnya pelanggaran tidak menggunakan masker tercatat sebanyak 2.321 orang, dan 2.152 orang dari pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

"Teguran lainnya seperti teguran lisan satu orang, teguran tertulis satu orang dan penyegelan satu tempat," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3iZQwBw
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Tangerang Kumpulkan Rp 8,8 Juta dari Denda PSBB"

Posting Komentar