Provokasi SARA, Lurah Saidun Dilaporkan Pasal Ujaran Kebencian Dan Palanggaran UU ITE
RMOLBANTEN Imbas dari apa yang dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun akhirnya berbuntut panjang. Tidak hanya dilaporkan ke Bawaslu Tangsel, Saidun juga dilaporkan ke Polisi
Penyebaran ujaran kebencian Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) di grup whatsapp pengajian, dilaporkan ke Mapolres Tangsel pada Kamis (16/10) kemarin.
Djoko Prasetyo sebagai pelapor, menjelaskan, jika ulah Lurah Saidun dengan menyerang isu SARA bisa menimbulkan hal yang fatal. Terlebih, Saidun menjabat sebagai pimpinan wilayah yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Oh iya (fatal), dia selaku abdi Negara, PNS Lurah seharusnya jadi pengayom semua masyarakat. Tapi dengan statmen dia tersebut dapat membelah kesatuan. Itu makanya kita dateng ke Polres (Tangsel) untuk melaporkan beliau," terang Djoko saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Banten, Jumat (16/10).
Ada dua sangkaan yang dilaporkan oleh Djoko, yakni tentang ujaran kebencian dan Undang-undang ITE.
"Ada dua yang kita sangkakan yang pertama melakukan ujaran kebecian dan juga dalam UU ITE menggunakan media sosial sebagai alatnya," ungkapnya.
Djoko beraama Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) akan mengawal laporan tersebut, hingga Lurah Saidun dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Ya sesuai di hukum dari aturan yang berlaku. Kita ini kan negara Pancasila tidak membeda-bedakan SARA, tapi Saiudun sebagai Lurah justru dapat melakukan yang bisa bahayakan persatuan dan kesatuan di Tangsel. Kita akan kawal, kemarin baru masuk tahap laporan, mungkin selanjutnya saya diperiksa sebagai pelapor," jelas Djoko.
Sebelumnya diberitakan, dalam menghadapi pesta demokrasi di Tangsel, Lurah Saidun diduga melakukan ujaran kebencian terhadap agama yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Tangsel.
Potongan gambar pada 6 September 2020 yang tertera dalam aplikasi whatsapp dan sudah tersebar di media sosial, Saidun mengirimkan gambar ke salah satu grup majelis Ta'lim dengan tambahan kalimat kebencian.
"Kata imam besar kita atau Kata Guru ngaji kita, Nasrani adalah Musuh besar kita.. Semua tergantung kita," tulis Saidun di whatsapp grup tersebut.
Bahkan, Saidun kembali menimpalkan salah satu pesan yang masuk di whatsapp grup tersebut yang menyebutkan.
"Karna di Al Quran ga dianjurkan harus memilih putera daerah," ujar alah satu orang yang ada di grup menimpalkan postingan Saidun.
"Barang Siape yang memilih Pemimpin'e Nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam Nasrani.... Takbiiir...," timpal Saidun kembali. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3j0tbzr
via gqrds
Penyebaran ujaran kebencian Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) di grup whatsapp pengajian, dilaporkan ke Mapolres Tangsel pada Kamis (16/10) kemarin.
Djoko Prasetyo sebagai pelapor, menjelaskan, jika ulah Lurah Saidun dengan menyerang isu SARA bisa menimbulkan hal yang fatal. Terlebih, Saidun menjabat sebagai pimpinan wilayah yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Oh iya (fatal), dia selaku abdi Negara, PNS Lurah seharusnya jadi pengayom semua masyarakat. Tapi dengan statmen dia tersebut dapat membelah kesatuan. Itu makanya kita dateng ke Polres (Tangsel) untuk melaporkan beliau," terang Djoko saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Banten, Jumat (16/10).
Ada dua sangkaan yang dilaporkan oleh Djoko, yakni tentang ujaran kebencian dan Undang-undang ITE.
"Ada dua yang kita sangkakan yang pertama melakukan ujaran kebecian dan juga dalam UU ITE menggunakan media sosial sebagai alatnya," ungkapnya.
Djoko beraama Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) akan mengawal laporan tersebut, hingga Lurah Saidun dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Ya sesuai di hukum dari aturan yang berlaku. Kita ini kan negara Pancasila tidak membeda-bedakan SARA, tapi Saiudun sebagai Lurah justru dapat melakukan yang bisa bahayakan persatuan dan kesatuan di Tangsel. Kita akan kawal, kemarin baru masuk tahap laporan, mungkin selanjutnya saya diperiksa sebagai pelapor," jelas Djoko.
Sebelumnya diberitakan, dalam menghadapi pesta demokrasi di Tangsel, Lurah Saidun diduga melakukan ujaran kebencian terhadap agama yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Tangsel.
Potongan gambar pada 6 September 2020 yang tertera dalam aplikasi whatsapp dan sudah tersebar di media sosial, Saidun mengirimkan gambar ke salah satu grup majelis Ta'lim dengan tambahan kalimat kebencian.
"Kata imam besar kita atau Kata Guru ngaji kita, Nasrani adalah Musuh besar kita.. Semua tergantung kita," tulis Saidun di whatsapp grup tersebut.
Bahkan, Saidun kembali menimpalkan salah satu pesan yang masuk di whatsapp grup tersebut yang menyebutkan.
"Karna di Al Quran ga dianjurkan harus memilih putera daerah," ujar alah satu orang yang ada di grup menimpalkan postingan Saidun.
"Barang Siape yang memilih Pemimpin'e Nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam Nasrani.... Takbiiir...," timpal Saidun kembali. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3j0tbzr
via gqrds
0 Response to "Provokasi SARA, Lurah Saidun Dilaporkan Pasal Ujaran Kebencian Dan Palanggaran UU ITE"
Posting Komentar