Putus Kontrak Pasar Rau, DPRD: Pemkot Serang Harus Hati-hati, Jangan Sampai Berakhir Di Meja Hijau

RMOLBANTEN. Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang mengingatkan Pemkot Serang untuk berhati-hati jika ingin melakukan pemutusan kontrak terhadap pengelola Pasar Rau PT Pesona Banten Persada.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (5/10).

"Dalam hal ini, memang perlu kehati-hatian kalau memang di klausul itu tidak dijabarkan mengenai pemutusan kontrak itu, tentunya pihak ketiga akan keberatan dan pastinya diajukan ke PTUN," katanya.

Dalam pemutusan kontrak ini, kata Muji, Pemkot harus melihat dasar perjanjian karena kalau tidak melihat klausul yang ditanda tangani kedua belah pihak, maka itu akan mengakibatkan hukum.

Sebab, dalam perjanjian mungkin, kata dia, ada beberapa pasal yang mengatur dan jika diputus kontrak PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola Pasar Rau tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, maka sah-sah saja.

"Bagi saya kalau memang itu tidak menyalahi dari peraturan perundang - undangan, sesuai dengan prosuder ketika dievaluasi misalanya ternyata pemutusan kontrak, itu sah - sah saja kalau memang dalam klausul mengatur itu," ujarnya.

Muji mengatakan apabila kerjasama antara pengelola Pasar Rau dengan Pemkot Serang tidak menguntungkan memang harus dievaluasi.

Sebab menurut dia, berdasarkan peraturan daerah kalau memang pendapatan asli daerah (PAD) tidak sesuai dengan perjanjian tentu harus ada evaluasi.

"Artinya kalau kerjasama memang tidak menguntungkan ya harus dievaluasi karena berdasarkan peraturan daerah yang namanya barang milik daerah baik yang bentuknya kerjasama seperti pasar Rau kalau memang PAD tidak sesuai dengan target atau kesepakatan tentunya perlu dievaluasi," terangnya.

Tapi kata Muji Rohman harus dilihat mengenai perjanjian dasar hukumnya, ada tidak klausul yang menyebutkan apabila terjadi evaluasi dan mengakibatkan pihak ketiga wanprestasi maka dilakukanlah evaluasi, soal pemutusan itu sah berarti.

"Tapi kalau itu dasarnya tidak ada pemutusan kontrak juga menurut saya dari kacamata hukum ini akan sulit, pasti larinya ke TUN ke pengadilan," tandasnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/34lxqQS
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Putus Kontrak Pasar Rau, DPRD: Pemkot Serang Harus Hati-hati, Jangan Sampai Berakhir Di Meja Hijau"

Posting Komentar