Razia Gabungan, Tiga Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon Disegel

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi bersama aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan razia tempat hiburan malam yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Sabtu (10/10/2020) dini hari.

Pada kesempatan itu, juga hadir Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Pj Sekda Cilegon Maman Muludin, Asda II Pemkot Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.

Dalam razia di wilayah perbatasan itu ada tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Walikota Cilegon, Edi Ariadi menuturkan razia gabungan tersebut karena JLS berada di dua wilayah pemerintahan yaitu Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Edi menyatakan dalam razia itu pihaknya masih menemukan PKL di JLS yang jual miras tradisional.

“Bahkan saya lihat sendiri. Saya minta Disperindag Kota Cilegon menegur secara persuasif dan memantau kalau masih bandel atau dibongkar warungnya,” tegas Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menuturkan dalam razia itu masih ditemukan tiga tempat hiburan malam  yang beroperasi.

Kata dia, tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat ini sudah disegel.

“Tiga tempat hiburan malam yang kita segel yakni Angel, Roger dan Alexxa,” terangnya.

(Man/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Razia Gabungan, Tiga Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon Disegel"

Posting Komentar