Rusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law, Enam Pelaku Dibekuk
RMOLBANTEN. Sebanyak enam orang diamankan jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota lantaran kedapatan melakukan aksi anarkis saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Batu Ceper, Kota Tangerang, Kamis (8/10).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keenam pelaku tersebut yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
"Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," kata Sugeng, Rabu (14/10).
Untuk tersangka EBP, kata Sugeng, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.
Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Untuk tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli.
"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," jelasnya.
Para pelaku pun masih mendalami terkait apakah kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.
"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3nKqgPb
via gqrds
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keenam pelaku tersebut yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
"Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," kata Sugeng, Rabu (14/10).
Untuk tersangka EBP, kata Sugeng, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.
Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Untuk tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli.
"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," jelasnya.
Para pelaku pun masih mendalami terkait apakah kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.
"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3nKqgPb
via gqrds
0 Response to "Rusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law, Enam Pelaku Dibekuk"
Posting Komentar