Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp 40 Juta Denda Cafe Yang Langgar PSBB

RMOLBANTEN. Satpol PP Tangsel, kembali mendapati adanya tempat kuliner yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Serpong Utara dan Bintaro pada Sabtu (3/10) malam.

Dari dua wilayah di Tangsel tersebut, Satpol PP Tangsel memberikan sanksi berupa denda sesuai yang tertera dalam Perwal.

"Mereka, harus membayar sanksi denda sebesar Rp5 juta lantaran terbukti berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak tempat kuliner yang luar biasa padat, datang dari berbagi kota. Kebanyakan datang dari Jakarta," jelas Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana saat dikonfirmasi, Minggu (4/10).

Dari kedelapan tempat kuliner yang mendapatkan sanksi berupa denda tersebut, Satpol PP Tangsel mengumpulkan Rp 40 juta yang akan disetorkan ke Kas Daerah.

Meski begitu, kata Sapta, dari delapan yang diberi sanksi denda, baru dua tempat culiner yang membayar. Sementara untuk enam tempat kuliner lainnya akan membayar denda dengan menyusul.

"Dua tempat kuliner di sekitar Bintaro, Pondok Aren langsung membayar sanksi denda secara cash sebesar Rp 5 juta. Yakni Dua Coffe dan Mie Aceh Kemang. Tempat kuliner lainnya bakal membayar sanksi denda Rp5 juta menyusul lantaran pihak managemennya tidak ada," paparnya.

Tak hanya menjatuhi sanksi denda, Satpol PP Tangsel juga menyegel dan menutup paksa dua tempat kuliner yang melanggar PSBB.

"Ada dua yang disegel dan ditutup paksa yakni Ayam Goreng Karawaci dan Boba Budy di Alam Sutera, Serpong. Penyisiran tempat kuliner ini dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 tahun 2020 tentang PSBB," tandas Sapta.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel juga sudah memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada cafe Kebun Latte di Ciater, Serpong, Tangsel yang melanggar kesepakatan sesuai Perwal.

Dimana usaha kuliner hanya diperbolehkan membuka kapasitasnya sebanyak 50 persen dari total kapasitas. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jtapli
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp 40 Juta Denda Cafe Yang Langgar PSBB"

Posting Komentar