Satu Mahasiswa Tolak Omnibus Law Di Kota Serang Ditahan, Buku Tan Malaka Jadi Barbuk

RMOLBANTEN Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan 14 tersangka dalam kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di Kota Serang yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Geger Banten.

Satu mahasiswa bahkan langsung dilakukan penahanan, sementara 13 mahasiswa lainnya dikenakan wajib lapor.

Polisi juga menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" bersampul merah sebagai barang bukti di samping Aqua botol, batu, traffic count dan lainnya.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi memgatakan, penyelidikan ini, tidak berhenti sampai di sini tentu akan mengembang.

"Kita akan dalami baik itu menggunakan wawancara ataupun penyelidikan di lapangan," katanya, Kamis (8/10).

"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKPB Dedi Supriadi.

Penetapan ke-14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu.

Bahkan, saat coba untuk dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.

Diketahui sebelumnya, Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi. Namun pada pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Gx4uO9
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satu Mahasiswa Tolak Omnibus Law Di Kota Serang Ditahan, Buku Tan Malaka Jadi Barbuk"

Posting Komentar