Surati Presiden, Walikota Tangerang Minta UU Cipta Kerja Ditangguhkan

TANGERANG– Menindaklanjuti gelombang aksi massa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang terjadi di Kota Tangerang, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengambil sikap dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko  Widodo (Jokowi), Jumat (9/10/2020) lalu.

Surat dengan nomor : 560/2278-Disnaker perihal Penyampaian Aspirasi Dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang disampaikan ke Presiden Cq Menteri Dalam Negeri RI.

Arief mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu, Kota Tangerang menjadi salah satu kota yang banyak dilakukan unjuk rasa dari serikat pekerja atau serikat  buruh.

Surat Walikota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Presiden Jokowi. (Ist)

Dalam surat tersebut, Arief juga menyampaikan aspirasi para buruh dengan meminta penangguhan terhadap diberlakukannya undang-undang tersebut. “Kami menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja di Kota Tangerang, kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja,” kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rahmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas. “Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Diketahui, surat yang ditandatangani langsung oleh Arief ini juga ditembuskan kepada DPRD Kota Tangerang, Gubernur Banten dan DPR RI. (Wan/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surati Presiden, Walikota Tangerang Minta UU Cipta Kerja Ditangguhkan"

Posting Komentar