Tak Terima Dianiaya Senior, Santri Di Tangsel Lapor Polisi
RMOLBANTEN. Tak terima dianiaya gurunya, tiga santri di salah satu pondok pesantren wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel melapor ke Polsek Pamulang.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan dari tiga santri yang menjadi korban penganiayaan tertanggal 2 Oktober.
Bahkan, adanya laporan tersebut jajaran Polsek Pamulang langsung mengamankan empat tersangka yang merupakan guru pondok pesantren.
"Sudah saya tahan, empat orang. Pada saat itu langsung kami tangani. Sudah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah, saya sudah tahan lama," terang Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10).
Lanjut Supiyanto, keempat pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Pamulang merupakan mantan santri yang sudah lulus.
"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih di bawah umur, korban kelas 3 Madrasah Aliyah," ujarnya.
Ketiga korban, mengalami penganiayaan diduga kerap melakukan kesalahan dan melanggar aturan yang dibuat pondok pesantren.
"Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undang-undang (aturan). Nah dia melanggar kemudian di kasih (sanksi). Kan sanksi seperti itu enggak boleh. Sanksinya kan seharusnya hafal Alquran. Ngapalin ayat ayat tetapi dia melakukan kekerasan. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri, gitu aja. Intinya itu," ungkap Supiyanto.
Akibatnya dari penganiayaan itu, tiga korban mendapati luka lebam dibagian punggung, lengan dan kepala. Adapun, untuk keempat pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/33S96Hr
via gqrds
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan dari tiga santri yang menjadi korban penganiayaan tertanggal 2 Oktober.
Bahkan, adanya laporan tersebut jajaran Polsek Pamulang langsung mengamankan empat tersangka yang merupakan guru pondok pesantren.
"Sudah saya tahan, empat orang. Pada saat itu langsung kami tangani. Sudah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah, saya sudah tahan lama," terang Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10).
Lanjut Supiyanto, keempat pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Pamulang merupakan mantan santri yang sudah lulus.
"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih di bawah umur, korban kelas 3 Madrasah Aliyah," ujarnya.
Ketiga korban, mengalami penganiayaan diduga kerap melakukan kesalahan dan melanggar aturan yang dibuat pondok pesantren.
"Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undang-undang (aturan). Nah dia melanggar kemudian di kasih (sanksi). Kan sanksi seperti itu enggak boleh. Sanksinya kan seharusnya hafal Alquran. Ngapalin ayat ayat tetapi dia melakukan kekerasan. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri, gitu aja. Intinya itu," ungkap Supiyanto.
Akibatnya dari penganiayaan itu, tiga korban mendapati luka lebam dibagian punggung, lengan dan kepala. Adapun, untuk keempat pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/33S96Hr
via gqrds
0 Response to "Tak Terima Dianiaya Senior, Santri Di Tangsel Lapor Polisi"
Posting Komentar