Terkunci Peraturan, Apdesi Netral Di Pilbup Serang
RMOLBANTEN Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, mnenyatakan Kepala Desa (Kades) netral dalam perhelatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Setiap Kepala Desa (Kades) sekarang di lindungi oleh undang-undang. Jadi tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon," terang Ketua Apdesi Kabupaten Serang Santibi, Kamis, (8/10).
Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk Pilkada , lanjut Santibi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Larangannya tidak boleh ikut berkampanye kepada salah satu pihak, harus netral. Kan sudah ada aturannya," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menegaskan, para Kepala Desa harus netral, dan jika ditemukan maka berhadapan dengan Bawaslu.
"Harus netral, dan sudah pasti netral karena aturannya sudah ada. Kalau ada yang melanggar nanti urusannya dengan Bawaslu," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jKH4TI
via gqrds
"Setiap Kepala Desa (Kades) sekarang di lindungi oleh undang-undang. Jadi tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon," terang Ketua Apdesi Kabupaten Serang Santibi, Kamis, (8/10).
Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk Pilkada , lanjut Santibi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Larangannya tidak boleh ikut berkampanye kepada salah satu pihak, harus netral. Kan sudah ada aturannya," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menegaskan, para Kepala Desa harus netral, dan jika ditemukan maka berhadapan dengan Bawaslu.
"Harus netral, dan sudah pasti netral karena aturannya sudah ada. Kalau ada yang melanggar nanti urusannya dengan Bawaslu," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jKH4TI
via gqrds
ada 9 permainan poker menarik di AJOQQ :D
BalasHapusayo segera bergabung dan dapatkan bonusnya :D
WA : +855969190856