Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Wanita Di Tangerang Mogok Kerja

RMOLBANTEN. Aksi penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI terus berlanjut.

Kali ini sebanyak 14 ribu buruh yang mayoritasnya adalah wanita, menggelar aksi mogok kerja di kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10).

Pantauan di lapangan, ribuan buruh yang mayirotasnya wanita itu, memilih untuk menghentikan kegiatan produksi dan mengepung serta memblokir akses masuk kawasan Industri Mas, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Ini bentuk ketidakpedulian rezim pemerintah terhadap nasib rakyat kecil terutama buruh seperti kami," kata salah satu perwakilan buruh kepada wartawan, Muhammad Ade di lokasi Selasa (6/10).

Menurutnya, dengan disahkannya RUU Omnibus law Ciptaker dalam rapat parpurna di DPR RI, Senin (5/10) kemarin, maka sudah dipastikan nasib buruh akan semakin tidak jelas.

Terutama kata Ade, terkait pemberlakuan sistem cluster yang nyata-nyata sangat merugikan buruh. Pasalnya, upah buruh yang di bawah minimum, karena dibayar per jam, hanya akan menjebak buruh untuk hidup dalam garis kemiskinan.

"Soal upah yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan saja, perusahaan masih banyak melanggar. Sekarang mau diganti jadi upah per jam," tuturnya.

Menyoal poin keleluasaan perusahaan dalam menentukan kontrak kerja, dia menegaskan, itu hanya menyudutkan posisi buruh, sehingga ujungnya rentan terkena pemutusan hak kerja.

"Dengan aturan macam itu, perusahaan bisa mempensiunkan dini buruhnya, karena begitu fleksibelnya kontrak kerja, termasuk menyasar karyawan tetap," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jzxfYw
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Wanita Di Tangerang Mogok Kerja"

Posting Komentar