Bawaslu Minta Kominfo Take Down 182 Konten Internet
RMOLBANTEN. Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu periksa 380 konten internet. Konten tersebut, berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bawaslu meminta (Kominfo) take down 182 konten internet. Ada 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut Fritz, sejak 26 September 2020, Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Data Kominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator) alias pengidentifikasi lokasi file di internet dari laporan Kominfo, telah dianalisis oleh Bawaslu.
Hasilnya, 77 url diduga melanggar. Sebanyak 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Serta, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bawaslu juga telah membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: https://ift.tt/3kFEDBz.
Tercatat, ada 9 laporan yang masuk di kanal "Laporkan" situs bawaslu.go.id. Salah satu laporan, diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
"Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020, sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial, masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di âAd Libraryâ Facebook," papar Fritz.
Selain itu, Bawaslu telah meminta Kominfo take down 105 iklan kampanye aktif. Karena kampanye di luar jadwal. Sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 jo Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 joPasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
Rinciannya, 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November.
Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk , terbagi 5 laporan terkait pelangaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan
terkait disinformasi.
Perlu diketahui, Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet. Pada 28 Agustus 2020 telah ada penandatangan Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action) Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07- Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menkoinfo Jhonny G Plate.
Nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.
"Bawaslu juga melakukan sinergi dengan cyber crime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu," demikian Fritz. [tsr]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3nzk2R6
via gqrds
"Bawaslu meminta (Kominfo) take down 182 konten internet. Ada 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut Fritz, sejak 26 September 2020, Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Data Kominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator) alias pengidentifikasi lokasi file di internet dari laporan Kominfo, telah dianalisis oleh Bawaslu.
Hasilnya, 77 url diduga melanggar. Sebanyak 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Serta, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bawaslu juga telah membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: https://ift.tt/3kFEDBz.
Tercatat, ada 9 laporan yang masuk di kanal "Laporkan" situs bawaslu.go.id. Salah satu laporan, diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
"Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020, sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial, masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di âAd Libraryâ Facebook," papar Fritz.
Selain itu, Bawaslu telah meminta Kominfo take down 105 iklan kampanye aktif. Karena kampanye di luar jadwal. Sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 jo Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 joPasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
Rinciannya, 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November.
Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk , terbagi 5 laporan terkait pelangaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan
terkait disinformasi.
Perlu diketahui, Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet. Pada 28 Agustus 2020 telah ada penandatangan Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action) Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07- Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menkoinfo Jhonny G Plate.
Nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.
"Bawaslu juga melakukan sinergi dengan cyber crime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu," demikian Fritz. [tsr]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3nzk2R6
via gqrds
0 Response to "Bawaslu Minta Kominfo Take Down 182 Konten Internet"
Posting Komentar