Demokrasi dan Wabah Menjadi Satu

Oleh: Nur Aiyu Avi Juwita, Pengajar

Tahun 2020, tepatnya di bulan Maret seluruh dunia dikagetkan dengan adanya penyebaran virus yang Corona atau bisa di sebut Covid-19. Asal mula virus ini dari Negara China, kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi di China adalah pada 8 Desember lalu menyebar secara cepat ke seluruh negara termasuk Indonesia.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Jumat (6/11/2020) ada 3.778 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Peningkatan seperti ini membuat warga negara semakin merasa risau dan bertanya-tanya kapan wabah ini cepat berlalu! Karena sudah hampir setengah tahun wabah ini menghantui masyarakat terutama di Indonesia ini sendiri.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 429.574 orang, sehingga diberlakukan nya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dengan pemerintah menyatakan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat jadi pemerintah menghimbau agar tetap dirumah dan jangan keluar ketika tidak terlalu penting, karena virus ini penyebaran nya tidak terlihat sehingga siapa saja rentan sekali akan terkena virus. Berbagai cara telah di lakukan pemerintah untuk mengatasi virus ini. Namun, hasilnya belum terlihat karena menemukan sebuah penawar anti virus sangatlah tidak mudah.

Dan belum lama ini masyarakat dan media di kagetkan dengan DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja yang isi dalam kandungan nya sangat membuat semua orang merasa tercekang. Ancaman virus corona tidak mengurungkan niat para buruh, termasuk juga mahasiswa dan beberapa kelompok masyarakat, melakukan demonstrasi menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) juga tidak lupa mengajak menyuarakan segenap mahasiswa dan mahasiswi di setiap universitas untuk ikut serta dalam mendukung penolakan tentang UU Cipta Kerja. Mereka memandang ancaman yang akan dimunculkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jauh lebih besar dibandingkan dengan dampak terinfeksi virus corona. Karena dampaknya sangat merugikan dan mengancam masa depan seluruh rakyat Indonesia dalam waktu lama, dan akan terus turun temurun jika tidak dilakukan pembatalan. Itu sebabnya buruh mahasiswa serta beberapa kelompok masyarakat ikut turun menyuarakan aksi.

Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kendati demikian, Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan. Pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Hal yang terkait, relevan, dan kemudian merespon UU Cipta Kerja yang diharapkan melalui saluran-saluran yang konstitusi, imbauan semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.

Demonstrasi serupa terjadi di banyak tempat lain, seperti di Banten, Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di situasi seperti sebenarnya memang sangat berbahaya untuk mereka yang ikut turun menyuarakan aksi tersebut, sekalipun pemerintah telah menerapkan PSBB. Namun, ketika para demonstran turun pasti semua itu sulit di kendalikan, sekalipun mereka tetap memakai masker namun menjaga jarak tidak bisa dibatasi karena melihat banyak nya masa yang turun.

Pemerintah sangat menyayangkan aksi demonstrasi karena berpotensi menciptakan dampak baru virus corona. Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu diketahui dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, berdasarkan data dari kepolisian, terdapat 47 pendemo yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah Jakarta (34 orang). Maka seluruh aparat pemerintahan memperketat tugas mereka masing – masing, karena di situasi sekarang negara sedang terancam bukan hanya dengan bahayanya virus Covid-19 namun juga bahaya akan amukan warga negara yang menentang Omnibus law.

Maka dari itu untuk menghindari penularan Covid-19 pada saat demonstrasi, kami imbau masyarakat yang menggunakan haknya dalam berdemokrasi agar tetap menerapkan semua protokol kesehatan dengan Menjaga jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan demi keamanan kita semuanya. Harapan nya semoga wabah ini cepat berlalu dan kita bisa kembali beraktivitas seperti semula dengan kebiasaan yang baru.

(Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Demokrasi dan Wabah Menjadi Satu"

Posting Komentar