Diduga Tak Miliki IMB, Pemkot Tangerang Didesak Segel Pasar Babakan

RMOLBANTEN. Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, yang dibangun PT. Panca Karya Griyatama (PKG), diduga tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan kios secara permanen itu harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan tetapi, PT. PKG selaku pihak pengelola diduga membangun tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga puluhan kios permanen itu hingga saat ini tak memiliki IMB alias ilegal.

"Saya minta Pemkot Tangerang tindak tegas dong. Segel kalau perlu, jangan pandang bulu. Masa ada bangunan ilegal di pusat kota tanpa diketahui dan dibiarkan saja?," ujar politisi PDI Perjuangan, Hendri Zein, Jum'at, (27/11).

Menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten itu, hal ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2019 lalu yang menyatakan lahan pasar Babakan masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan audit BPK, diduga kerugian negara yang ditimbulkan akibat penguasaan kawasan Pasar Babakan tersebut mencapai Rp.13 Milyar. Angka sebesar itu didapat dari hasil sewa kios, penarikan retribusi dan lain-lain yang ditarik oleh pihak PT. PKG selaku pihak pengelola pasar.

"Hal ini sudah terjadi sejak 2007, sehingga angka kerugian yang ditimbulkan sungguh fantastis," jelas Hendri.

Masih kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang itu, pihak Kemenkumham selaku pemilik lahan juga pernah melayangkan surat kepada pihak pengelola pasar Babakan, lantaran menunggak sewa lahan selama kurang lebih selama sembilan tahun.

"Sampai saat ini pun pihak pengelola pasar belum membayarkan kewajiban tersebut," tutur Hendri.

Bahkan pada 2016 lalu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, pernah menelusuri dugaan kerugian negara akibat pemanfaatan lahan pasar Babakan yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar terkait pemanfaatan lahan milik negara.

"Setahu saya, kasus ini mandek dan tidak pernah ada kelanjutannya hingga ke meja hijau. Diduga ini jadi lahan "Bancakan" oknum-oknum tertentu yang difasilitasi oleh pihak PT. Panca Karya Griyatama selaku pengelola pasar," kata Hendri.

Terkait permasalahan ini, dirinya juga menilai Pemkot Tangerang juga dirugikan lantaran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya bisa didapat dari retribusi IMB dan lainnya hilang.

"Karena diduga kios-kios permanen itu tak berizin alias ilegal, pihak Satpol PP Kota Tangerang seharusnya bisa bertindak tegas dengan membongkar bangunan tersebut," tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat dikonfirmasi tidak bersedia mengomentari persoalan ini dan meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Ivan Judhianto.

"Saya lagi padat, terus acara hari ini pelantikan dan raker korpri siang rapat spam di Atria dengan kementrian PUPR. maaf kalau konfirmasi itu, lebih baik ke Pa Ivan asda 1, dia yang ikut rapat terimakasih," ujar Sekda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Asda I, Ivan Judianto saat dikonfirmasi, tidak merespon pertanyaan terkait hal ini. Pesan melalui aplikasi WhatsApp messenger, hanya dibaca dan tidak dijawab. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/39gk6Bv
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga Tak Miliki IMB, Pemkot Tangerang Didesak Segel Pasar Babakan"

Posting Komentar