Diduga Terima Uang Rp 100 Juta, Mantan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK
RMOLBANTEN Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali terjerat hukum. Kalini Anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM).
Mantan Sekjen PPP itu, diduga menerima uang Rp 100 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, terdapat dua penerimaan uang transfer yang diterima oleh Irgan Chairul Mahfiz. Yakni Rp 20 juta pada 4 Maret 2018 dan Rp 80 juta pada 2 April 2018.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," terang Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Lili mengurai uang tersebut, terkait dengan rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu dikarenakan terjadinya kesalahan input data dalam pengajuan.
Atas kejadian itu, Bupati Labura, Kharuddin Syah (KSS) memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya Purnomo meminta Wakil Bendahara Umum PPP, PJH (Puji Suhartono) yang merupakan rekan kuliahnya saat program doctoral. Yaya Purnomo meminta PJH untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelas Lili.
Puji Suhartono pun kemudian meminta Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI pada saat itu untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura di Kemenkes.
Setelah desk pembahasan terjadi, Puji Suhartono meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan Chairul untuk pembelian oleh-oleh umroh.
"Atas permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama ICM," kata Lili.
Kemudian kata Lili, sekitar akhir Maret 2018, Puji Suhartono meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik Irgan Chairul.
Atas permintaan tersebut, pada 2 April 2018, Agusman Sinaga melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz.
Selanjutnya, pada 7 April 2018, Yaya Purnomo meminta Agusman Sinaga untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji Suhartono.
Selain itu, Yaya Purnomo juga meminta AS untuk mentransfer uang ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.
Pada 9 April 2018, Agusman Sinaga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Bupati Kharuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.
Selain Agusman melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee yang diberikan oleh Bupati Kharuddin terkait perkara ini. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/35iBwLo
via gqrds
Mantan Sekjen PPP itu, diduga menerima uang Rp 100 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, terdapat dua penerimaan uang transfer yang diterima oleh Irgan Chairul Mahfiz. Yakni Rp 20 juta pada 4 Maret 2018 dan Rp 80 juta pada 2 April 2018.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," terang Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Lili mengurai uang tersebut, terkait dengan rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu dikarenakan terjadinya kesalahan input data dalam pengajuan.
Atas kejadian itu, Bupati Labura, Kharuddin Syah (KSS) memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya Purnomo meminta Wakil Bendahara Umum PPP, PJH (Puji Suhartono) yang merupakan rekan kuliahnya saat program doctoral. Yaya Purnomo meminta PJH untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelas Lili.
Puji Suhartono pun kemudian meminta Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI pada saat itu untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura di Kemenkes.
Setelah desk pembahasan terjadi, Puji Suhartono meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan Chairul untuk pembelian oleh-oleh umroh.
"Atas permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama ICM," kata Lili.
Kemudian kata Lili, sekitar akhir Maret 2018, Puji Suhartono meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik Irgan Chairul.
Atas permintaan tersebut, pada 2 April 2018, Agusman Sinaga melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz.
Selanjutnya, pada 7 April 2018, Yaya Purnomo meminta Agusman Sinaga untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji Suhartono.
Selain itu, Yaya Purnomo juga meminta AS untuk mentransfer uang ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.
Pada 9 April 2018, Agusman Sinaga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Bupati Kharuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.
Selain Agusman melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee yang diberikan oleh Bupati Kharuddin terkait perkara ini. [dzk]
LIVE: Konferensi Pers Penahanan Tersangka https://t.co/1S7hynJlmr
mdash; KPK (@KPK_RI) November 11, 2020
from RMOLBanten.com https://ift.tt/35iBwLo
via gqrds
0 Response to "Diduga Terima Uang Rp 100 Juta, Mantan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK"
Posting Komentar