Fasilitas Umum dan Pemerintahan di Kota Serang Tak Ramah Lansia
SERANG – Ketua DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilai warga lanjut usia (lansia) di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk dengan masalah hak-haknya.
“Ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Misal, dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang, mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,” ucapnya usai Kunjungan Kerja DPR RI Komisi VIII di Pemkot Serang yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Serang, Rabu (11/11/2020).
Yandri menyampaikan bahwa, kunjungan Komisi VIII DPR RI khususnya Panitia Kerja (Panja) ini membahas tentang rancangan Undang-undang (UU) Lansia.
“Yang kami minta kepada Walikota Serang undang para lurah, camat, Dinsos, Kemenag dan Dinkes. Karena soal Lansia ini dalam sesuai UU Nomor 19 tahun 1998 sudah 22 tahun belum direvisi,” kata Yandri kepada awak media.
Tentu, lanjut dia, UU tersebut sangat berbeda dengan kemajuan teknologi, perkembangan kehidupan sosial, misalnya dari sisi umur dan lainnya.
“Misal dari sisi umur, dari UU itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak disesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun,” jelasnya.
Artinya, masih kata Yandri, ada ketidakseragaman di Indonesia yang menaksirkan lansia itu belum ada kata sepakat.
“Maka, mudah-mudahan revisi ini dengan memasukan dari stakeholder termasuk Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan dengan DPR RI bersama pemerintah,” ucapnya.
Makanya, pihaknya akan mengatur hak Lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja karena jangan sampai dalam UU tersebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna.
“Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan lansia juga. Kami tidak mau. Makannya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan UU yang akan kami selesaikan tahun 2021,” ucapnya.
Sedangkan untuk manfaatnya, Yandri menyebutkan, hak-hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik dan hak hukum.
“Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orangtuanya. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menelantarkan orangtua. Itu wacana belum ada kata pasti, tapi ini penting untuk kita bahas karena jangan sampai tren anak usir orangtua menjadi budaya Indonesia. Padahal kita ini religius, ketimur-timuran tapi itu mulai bergeser. Makanya kita harus bentengi,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin menyambut baik dengan kedatangan DPR RI ke Kota Serang ini. Ia juga berharap dengan direvisinya UU lansia ini bisa bermanfaat untuk lansia di Kota Serang, karena di Kota Serang belum memiliki rumah singgah untuk lansia.
“Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten/kota memiliki rumah singgah,” ucapnya.
(Dhe/Red)
0 Response to "Fasilitas Umum dan Pemerintahan di Kota Serang Tak Ramah Lansia"
Posting Komentar