Humas Polri: Jangan Disamakan, Kerumunan Pilkada Solo Dan Petamburan Beda
RMOLBANTEN Peristiwa kerumunan massa di Pilkada Kota Solo dengan acara di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat mempunyai perbedaan dan tidak bisa disamakan.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi kepada wartawan, di Bareskrim Jakarta, Rabu (18/11).
Secara konstitusional, kata Awi, Pilkada sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa.
Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun dikeluarkan terkait dengan Pilkada.
Diketahui, publik sebelumnya ramai membandingkan, peristiwa dua kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yakni kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya diproses oleh polisi dan kerumunan massa saat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wali kota Solo yang hingga kini tidak ada sanksi. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2HiW6Ca
via gqrds
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi kepada wartawan, di Bareskrim Jakarta, Rabu (18/11).
Secara konstitusional, kata Awi, Pilkada sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa.
Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun dikeluarkan terkait dengan Pilkada.
Diketahui, publik sebelumnya ramai membandingkan, peristiwa dua kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yakni kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya diproses oleh polisi dan kerumunan massa saat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wali kota Solo yang hingga kini tidak ada sanksi. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2HiW6Ca
via gqrds
0 Response to "Humas Polri: Jangan Disamakan, Kerumunan Pilkada Solo Dan Petamburan Beda"
Posting Komentar