Jadi Zona Merah, Camat Koroncong Tekankan Masyarakat Disiplin 3M
PANDEGLANG – Camat Koroncong, Tita Yuningsih menekankan agar masyarakat disipilin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama gerakan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Tita menyusul Kecamatan Koroncong ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang. Padahal, sebelumnya Kecamatan Koroncong masih jadi zona hijau.
“Mudah-mudahan Covid-19 ini tidak ada lagi karena saya sampaikan bahwa Koroncong dalam dua hari ini sudah dinyatakan zona merah karena yang terkena kasusnya terus bertambah,” kata Tita saat memberikan sambutan ketika pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, Senin (23/11/2020).
Kata Tita, sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan ia berkewajiban mengajak masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang saat ini sedang mengambil bantuan BLT Covid-19 bisa mengajak keluarganya di rumah untuk ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin gerakan 3M.
“Tadinya saya percaya diri karena zona hijau tapi hari ini kita jadi zona merah, saya sebagai ketua satgas mengharapkan bapak ibu menyampaikan lagi pada keluarganya agar menggunakan masker, mencuci tangan dan yang ketiga jaga jarak. Kalau mau aktivitas keluar rumah harus memakai masker, terus mencuci tangan juga ditambah jaga jarak,” pesannya.
Dirinya berharap, ketika masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 di Kecamatan Koroncong bisa ditekan dan tidak ditemukan lagi kasusnya di lapangan.
“Semoga setelah kita disiplin menerapkan gerakan 3M, penyebaran Covid-19 di Koroncong tidak ditemukan lagi dan kecamatan kita kembali jadi zona hijau,” harapnya. (Med/Red/SG)
0 Response to "Jadi Zona Merah, Camat Koroncong Tekankan Masyarakat Disiplin 3M"
Posting Komentar